Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pastikan Kesiapan Pengamanan Perairan Bali, Kapolda Lakukan Sea Trial Rigid Inflatable Boat

Bali Tribune / PENGAMANAN - Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., didampingi PJU Polda Bali melaksanakan Sea Trial Rigid Inflatable Boat dalam rangka Kesiapan Pengamanan Perairan Presidensi G-20, Jumat (12/8).
balitribune.co.id | Denpasar - Jelang perhelatan akbar Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) forum kerjasama multilateral beranggotakan 19 Negara Utama dan Unieropa (EU) bertajuk Presidensi G-20 sudah tinggal menghitung hari yang puncak kegiatannya pada November 2022 bertempat di area ITDC, Nusa Dua, Bali.
 
Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali mendapat penambahan kendaraan tactikal operasional yang berupa 2 unit  Rigid Inflatable Boat (RIB) yang nantinya akan menjadi andalan dalam pengamanan wilayah perairan saat dimulainya pengamanan Presidensi G-20 di Bali.
 
Pada kesempatan tersebut, Kapolda Bali Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., didampingi sebagian besar PJU Polda Bali saat melaksanakan Sea Trial Rigid Inflatable Boat dalam rangka Kesiapan Pengamanan Perairan Presidensi G-20 yang mulai berangkat dari Dermaga Pasiran Pelabuhan Benoa, Bali, Jumat (12/8).
 
Saat melaksanakan giat Sea Trial, boat melakukan jelajah sepanjang jalur benoa sampai dengan sepanjang perairan Nusa Dua, Selat Bali. Selanjutnya setelah itu rombongan boat Kapolda kembali menuju jalur perairan dan berlabuh Serangan.
 
Pada kesempatan tersebut Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan Sea Trial dengan mempergunakan Rigid Inflatable Boat ini guna memastikan seluruh sistem pengamanan dalam rangka KTT Presidensi G-20 nantinya, sekaligus sebagai bentuk uji coba kendaraan taktis Ditpolairud yang baru.
 
”Sea Trial yang dilaksanakan ini merupakan bentuk pengecekan lokasi perairan sepanjang Selat Bali yang nantinya menjadi area patroli laut polisi perairan yang berkaitan dengan G-20, dan sekaligus sebagai bentuk uji coba dua kendaraan taktikal RIB baru yang dimiliki Ditpolairud Polda Bali,” ucapnya.
 
Pada kegiatan Sea Trial Rigid Inflatable Boat ini diakhiri saat 2 boat yang dikendarai oleh rombongan Kapolda bersandar di dermaga Serangan, dan dilanjutkan dengan sesi foto bersama.
wartawan
RAY
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.