Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pastikan Kondusif , Jelang Nataru Polisi Gelar Sweeping

SWEEPING - Jajaran Polsek Gerokgak menggelar sweeping miras dan petasan jelang nataru 2019 dan Hari Raya Galungan dan Kuningan.

BALI TRIBUNE - Untuk memastikan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019 serta Hari Raya Galunan dan Kuningan tetap kondusif, jajaran Polsek Gerokgak menggelar sweeping ke sejumlah tempat. Sweeping yang dilakukan merupakan bagian dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD). Target sweeping diantaranya toko penjual miras dan petasan.Hanya saja dalam aksi swepping, Selasa (18/12), tidak ditemukan adanya pelanggaran karena beberapa toko yang diswepping semua dilengkapi dengan surat izin yang sah. Dalam keterangannya, Kapolsek Gerokgak Kompol. Made Widana mengatakan,pelaksanaan KKYD merupakan bagian tidak saja penindakan jika ditemukan adanya pelanggaran namun mengandung fungsi pencegahan terhadap potensi gangguan kamtibmas. Salah satunya,kata Widana,dengan melakukan sweeping ke beberapa toko  di wilayah Kecamatan Gerokgak dengan target sasaran miras dan petasan. Menurutnya, KKYD yang dilakukan Polsek Gerokgak merupakan kegiatan rutin sesuai petunjuk Kapolres Buleleng AKBP Suratno. ”Sweeping yang kami lakukan ini, untuk mencegah adanya gangguan Kamtibmas jelang hari raya galungan dan kuningan serta natal maupun tahun baru 2019,” katanya seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno. Sasarannya miras dan juga petasan. Berdasarkan hasil pengecekan di beberapa toko yang menjual dua jenis barang itu ternyata semua sudah dilengkapi dengan surat ijin yang sah. ”Tidak kami temukan adanya pelanggaran dan semua sudah melengkapinya dengan izin yang diperlukan,” tandasnya.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.