Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pastikan Program Bantuan Hari Besar Keagamaan Sesuai Regulasi, Bupati Adi Arnawa Mohon Pertimbangan Hukum ke Kejari Badung

pemberian program bantuan Hari Besar Keagamaan
Bali Tribune / BERDISKUSI - Bupati Badung Wayan Adi Arnawa berdiskusi dengan Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo terkait pemberian program bantuan Hari Besar Keagamaan di Aula Satya Adhi Wicaksana Kejari Badung, Selasa (11/3).


balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung terus berupaya menjaga kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan sosial-ekonomi yang berbasis data dan memiliki landasan hukum yang kuat.

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah diskusi strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung untuk memastikan legalitas dan tata kelola program bantuan langsung bagi masyarakat dalam rangka pengendalian inflasi pada hari besar keagamaan.

Diskusi yang berlangsung di Aula Satya Adhi Wicaksana Kejari Badung, Selasa (11/3) ini menghadirkan Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo, serta Ahli Hukum Keuangan Negara Hernold Ferry Makawimbang, Kepala BPKAD Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini beserta perwakilan Dinas terkait.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai aspek hukum dan tata kelola kebijakan guna memastikan program bantuan dana sebesar Rp2 juta per Kepala Keluarga (KK) dapat dijalankan tanpa menimbulkan permasalahan hukum di masa mendatang. Program ini dirancang untuk membantu masyarakat menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok saat perayaan hari besar keagamaan, termasuk Galungan, Idul Fitri, Natal, dan Imlek.

Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya sebagai respons jangka pendek terhadap tekanan ekonomi, tetapi juga bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah. "Kami memahami bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik harus memiliki dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, kami menggandeng berbagai pihak, termasuk Kejari Badung dan Akademisi Hukum untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik tanpa melanggar regulasi yang berlaku," ujarnya.

Dijelaskan juga bahwa kebijakan ini telah melalui kajian menyeluruh, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat Badung. Beberapa kriteria penerima manfaat telah ditetapkan, di antaranya batas penghasilan maksimal Rp 5 juta/bulan per keluarga serta persyaratan domisili minimal 5 tahun secara terus-menerus di wilayah Badung. "Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat sesaat, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan," tambah Adi Arnawa.

Selanjutnya Bupati juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak hanya fokus pada pemberian bantuan sosial, tetapi juga pada penguatan sektor ekonomi lokal. Dalam diskusi ini isu lingkungan seperti pengelolaan sampah dan keberlanjutan sumber daya alam juga menjadi perhatian. Pemerintah daerah menegaskan bahwa setiap kebijakan ekonomi harus selaras dengan prinsip keberlanjutan agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang tanpa merusak ekosistem wilayah. "Salah satu langkah yang dirancang adalah pemberian insentif fiskal kepada petani lokal guna meningkatkan produksi pertanian, yang diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada impor dan menjaga stabilitas harga pangan," ungkap Bupati Adi Arnawa.

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo menyambut baik inisiatif ini, namun menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap keputusan politik anggaran yang diambil oleh pemerintah daerah. Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat hukum sangat penting agar kebijakan yang baik tidak terhambat oleh kendala hukum di kemudian hari. "Sebagai aparat penegak hukum, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang menggunakan dana publik berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami melihat program ini sebagai inisiatif yang baik, tetapi juga menekankan perlunya mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak terjadi penyimpangan. Kejari siap memberikan pendampingan hukum dalam perancangan dan implementasi program ini agar berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi," ujarnya.

Sementara Ahli Hukum Keuangan Negara, Hernold Ferry Makawimbang turut memberikan pandangannya mengenai aspek legalitas dan tata kelola anggaran dalam kebijakan ini. Ia menekankan bahwa kebijakan yang melibatkan anggaran daerah harus memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas dalam pelaksanaannya. Kebijakan ini tidak boleh menciptakan insentif bagi perpindahan penduduk yang tidak terkendali ke Badung. Oleh karena itu, persyaratan domisili minimal 5 tahun menjadi langkah yang tepat untuk memastikan bahwa manfaat dari program ini benar-benar dinikmati oleh masyarakat asli Badung. Ia pun mengingatkan pentingnya audit berkala untuk mengawasi jalannya program. "Kebijakan ini harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mekanisme kontrol yang ketat untuk memastikan bahwa dana yang disalurkan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. "Sistem monitoring dan evaluasi harus dirancang dengan baik, agar kebijakan ini tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan anggaran," tegasnya.

wartawan
ANA
Category

Babat Hutan Lindung, Dua Tersangka Jalani Proses Hukum

balitribune.co.id | Negara - Kasus pembabatan hutan dan penebangan kayu secara ilegal (illegal logging) di Kawasan Hutan Lindung Banjar Pengajaran Kaler, Desa Berangbang, Negara dipastikan terus bergulir. Kedua tersangka berinisial IGS dan IGKL kini masih menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Swatantra Buleleng Serap 280 Ton Jagung, Pasokan Lokal Menipis hingga Akhir Tahun

balitribune.co.id | Singaraja - Perumda Swatantra Kabupaten Buleleng berupaya menjaga ketersediaan jagung untuk pakan ternak di tengah meningkatnya kebutuhan peternak ayam petelur. Hingga Oktober 2026, perusahaan daerah tersebut telah menyerap sekitar 280 ton jagung dari petani lokal. Namun, terbatasnya produksi dan meningkatnya permintaan membuat pasokan mulai menipis.

Baca Selengkapnya icon click

Jika Gagal Panen, Petani Badung Dapat Ganti Rugi Rp6 Juta per Ha

balitribune.co.id | Mangupura - Petani di Kabupaten Badung yang mengalami gagal panen berpeluang mendapatkan ganti rugi sebesar Rp6 juta per hektare melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Menariknya, petani tidak perlu membayar premi karena biaya asuransi ditanggung pemerintah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kakek Tuna Netra di Selemadeg Tewas Terpeleset di Parit

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang kakek penyandang disabilitas netra bernama I Ketut Muncul (69) ditemukan tewas membusuk di saluran air tegalan miliknya di Banjar Apit Yeh, Desa Manikyang, Kecamatan Selemadeg, Rabu (21/10/2026). Korban diduga terpeleset dan jatuh tengkurap ke dalam parit saat sedang mengumpulkan pelepah kelapa kering.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Kasus Korupsi Satpol PP Jembrana, Jaksa Tunggu Tindaklanjut BPKP

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Satpol PP Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2022 hingga 2025 terus bergulir. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menunggu tindaklanjut ekpose yang telah dilaksanakan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pengambengan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.