Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasutri asal Banyuwangi Diganjar 13 Tahun Bui

Bali Tribune/ Kedua terdakwa saat berdiskusi dengan penasehat hukumnya di PN Denpasar
balitribune.co.id | Denpasar - Sepasang suami istri yang kompak menjadi kurir Narkotika jenis sabu dan extacy divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (9/1). Mereka adalah Moch. Eko Wahyudi (23), dan Paramita Anjarwati (31). 
 
Putusan terhadap Pasutri asal Banyuwangi tersebut diberikan oleh majelis hakim diketuai I Ketut Kimiarsa berserta hakim anggota I Wayan Kawisada dan IGN Putra Atmaja.
 
Vonis itu lebih ringan dari tunntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja yakni 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara. 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 13 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," tegas Hakim Kimiarsa. 
 
Pasutri yang tinggal di sebuah kamar kos yang beralamat Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan ini, dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Merespon putusan ini, Eko dan Paramita dengan berat berat hati menerima putusan yang dialamatkan kepadanya. "Tadi suaminya (Eko) masih tidak terima istrinya dihukum sama seperti dia. Karena dia bilang istrinya tidak tahu apa-apa soal ini. Tapi karena mereka sudah capek ikut sidang yah terpaksa menerima," kata Ni Putu Nathalia Dewi dari
Yayasan LBH Cakra Eka Sudarsana, selaku penasehat hukum terdakwa.  Sedangkan Jaksa Oka masih pikir-pikir selama 7 hari untuk menyikapi putusan tersebut. 
 
Asal tahu saja, pihak Sat Narkoba Polresta Denpasar mendapat aduan dari masyarakat terkait peredaran Narkotika yang melibatkan Eko. 
Eko kemudian dijadikan sebagai terget operasi. 
 
Lalu, pada Selasa (18/6) tengah malam pukul 00.10 Wita aparat melakukan pengrebekan di kamar kosnya di kamar kos di Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan. 
 
Saat itu, Paramita menyerahkan 4 paket plastik berisi esktasi sehingga ikut diamakan. 
 
Saat diinterogasi, terdakwa Eko mengaku dirinya yang berperan mengambil tempelan atas perintah seseorang berinisial A (saat ini masih tahap penyelidikan).
 
"Terdakwa I (Eko) juga mengaku bahwa dirinya pernah menerima upah saat mengambil tempelan sabu dan inek pada Kamis 13 Juni 2019 di Jalan Sunset Road sebesar Rp 500 ribu," beber Jaksa Oka dalam dakwaannya. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Menjaga Roh Bali, Perkim Denpasar Integrasikan Arsitektur Lokal di Kawasan Permukiman

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) Kota Denpasar menegaskan komitmennya untuk mengarahkan pembangunan kawasan permukiman yang tidak hanya fungsional, tetapi juga melestarikan warisan budaya.

Baca Selengkapnya icon click

Now Or Never

balitribune.co.id | "Now or Never" adalah sebuah frase yang menggambarkan suasana kebatinan seseorang yang tengah dihadapkan kepada sebuah pilihan yang harus segera ia putuskan. Seringkali muncul masalah yang bersifat mendesak dan memiliki dampak psikologis dan sosial yang luas yang apabila tidak segera diambil sebuah keputusan yang cepat akan menimbulkan persoalan yang jauh lebih sulit, baik eskalasinya maupun substansinya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Simbol Penyucian Diri, Umat Buddha Gelar Upacara Pemandian Bodhisatva Rupang

balitribune.co.id | Mangupura - Ratusan umat Buddha memadati Vihara Buddha Dharma Bali yang berlokasi di kawasan Legian, Badung, pada Minggu (31/5/2026) untuk merayakan Hari Raya Tri Suci Waisak 2570. Prosesi ibadah berlangsung khidmat, diawali dengan penyalaan Pelita Waisak dan dilanjutkan dengan upacara pemandian Bodhisatva Rupang.

Baca Selengkapnya icon click

Jemaah Haji Asal Desa Pegayaman Meninggal di Mekkah

balitribune.co.id I Singaraja - Seorang jemaah haji asal Kabupaten Buleleng, Ibrahim Mujab (75), asal Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, meninggal dunia di Mekkah, Arab Saudi, pada Minggu (31/5/2026) siang waktu setempat. Ibrahim dinyatakan meninggal usai menjalani rangkaian puncak ibadah haji. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangun 2 Pos Damkar, Pemkot Denpasar Siapkan Anggaran Rp10 Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Pemkot Denpasar akan membangun dua pos pemadam kebakaran baru di tahun 2026 ini. Pembangunan ini dilakukan untuk memperkuat layanan pemadaman kebakaran di Denpasar. Rencananya Pos baru ini akan ditempatkan di Serangan dan Kesiman Kertalangu dengan anggaran disiapkan sebesar Rp10 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Wabup Bangli di Hari Lahir Pancasila: Jadikan Ideologi yang Hidup

balitribune.co.id | Bangli - Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, memimpin Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila tingkat Kabupaten Bangli yang dipusatkan di Alun-Alun Kota Bangli pada Senin (1/6/2026). Peringatan tahun ini terasa spesial karena dirangkaikan dengan pembukaan Bulan Bung Karno ke-8 Tahun 2026 di Kabupaten Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.