Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasutri Jual Narkoba di Jembrana, Pelanggan Beli Pakai Kata Sandi

Bali Tribune / DIAMANKAN - Lima tersangka pengedar narkoba kini diamankan di Polres Jembrana bersama barang bukti puluhan gram narkoba jenis sabu-sabu.

balitribune.co.id | Negara - Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kini sudah merambah ke segela lini. Bahkan teranyar dalam penangkapan terhadap pengedar yang dilakukan sebulan terakhir, berhasil diamankan 20 gram lebih barang bukti sabu-sabu. Termasuk dari pasutri yang berjualan narkoba sambil berdagang dan berternak kambing.

Di tengah gencarnya upaya pemberantasan yang hingga kini terus dilakukan, justru saat ini peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba masih marak. Kendati berbagai upaya pencegahan hingga penindakan dan penegakan hukum dilakukan, namun pelaku seolah tidak jera dan peredaran gelap narkoba kini justru semakin merambah ke berbagai lapisan masyarakat. Termasuk masyarakat kalangan ekonomi menengah kebawah.

Seperti pengungkapan peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Jembrana belakangan ini. Berawal dari adanya informasi masyarakat yang merasa resah, personil kepolisian dibawah komando Ka Satres Narkoba Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana melakukan penyelidikan. Polisi mengendus adanya peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri).

Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi akhirnya membekuk seorang ibu rumah tangga berinisial NM (46). Pedagang makanan ini dibekuk bersama suaminya yang sehari-harinya bekerja sebagai peternak kambing berinisial MH di rumahnya di Kelurahan Loloan Timur, Jembrana. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu (7/12) sore sekitar pukul 17.00 Wita. Dari intrograsi, pasutri siri ini mengakui telah memiliki dan menyimpan sabu-sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 17 plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti yang diamankan polisi dari pasutri ini mencapai 16.21 gram, alat pakai sabu serta uang tunai Rp 28 juta lebih. Saat dimintai keterangannya oleh penyidik, tersangka pasutri ini mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang berinisial OG lalu dikemas kembali menjadi paket kecil.

Jika peredaran gelap narkoba yang selama ini terungkap di Jembrana menggunakan system terputus dengan cara tempat, namun kedua tersangka ini justru nekat menjual sabu-sabu secara langsung di rumahnya. Keduanya hanya melayani pembelian dari pelanggannya saja. Untuk dapat bertransaksi narkoba dengan kedua tersangka, pembeli harus menggunakan kata sandi “apakah jajan tersedian” atau “apakah apotik buka,”.

Kasatres Narkoba Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana Senin (16/12) mengatakan kedua tersangka ini hanya melayani pelanggannya yang merupakan warga lokal, “mereka hanya melayani pengguna yang memang sudah dikenalnya. Saat mau bertransaksi, Pelanggan harus menggunakan kata sandi yang telah ditentukan. Kedua tersangka mengedarkan sabu-sabu dari rumahnya dan sudah bertahun-tahun,” ujarnya.

Pihaknya juga berhasil mengungkap peredaran narkoba dari tersangka berinisial Koming (32) asal Desa Manistutu, Melaya serta AK (23) asal Kelurahan Loloan Timur, Jembrana dan MAF (25) asal Kelurahan Loloan Barat, Negara, “Koming diamankan di Pendem Salasa (12/12) barang buktinya 2 paket berat total 1,74 gram. MAK bersama MAF diamankan Sabtu (7/12) di Loloan Timur dengan barang bukti 3 paket total 2,59 gram,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku peredaran gelap narkoba, “kami tegas siapapun itu pasti kami tindas. Kelima tersanga itu kami kenakan pasal 132 ayat 1 junto Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 132 ayat 1 pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap sesorang berinisial OG," tandanya.

wartawan
PAM

Antusiasme Warga Padati Gilimanuk hingga Hutan Cekik Sambut Kedatangan Presiden Prabowo

balitribune.co.id | Negara - Masyarakat Kabupaten Jembrana tumpah ruah memadati kawasan Gilimanuk hingga Hutan Cekik pada Selasa (25/8/2026). Kedatangan ribuan warga dan pelajar ini guna menyambut kunjungan kerja perdana Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang diagendakan melakukan groundbreaking Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan hutan Bali Barat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Data 129 Ormas, Kesbangpol Badung Dorong Penataan dan Pemberdayaan

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Badung mencatat sebanyak 129 organisasi kemasyarakatan (ormas) telah terdata hingga Agustus 2026. Ormas tersebut bergerak di berbagai bidang, di antaranya lingkungan hidup, seni budaya, pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia, serta kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Ancam Cabut Izin Usaha Besar yang Abaikan Produk Lokal

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung menyiapkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha besar, khususnya sektor pariwisata, menggunakan produk unggulan lokal. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban tersebut nantinya dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.