Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasutri Penerima Peket Sabu Jaringan Internasional Dituntut 15 Tahun

Bali Tribune/ SIDANG - Pasangan suami istri, Nunu Ahmad Matin alias Farhat (28) danYulia Fahrani alias Yuli (25), dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Senin (18/3).
Bali Tribune, Denpasar  - Sepasang suami istri, Nunu Ahmad Matin alias Farhat (28) danYulia Fahrani alias Yuli (25), diadili karena terlibat kasus penyeludupan narkotika jaringan Internasional Bangkok-Bali. Keduanya menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (18/3).
 
Sebelum memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suasti Ariani, hakim ketua, I Wayan Kawisada, memulai persidangan dengan terlebih dahulu menanyakan kesehatan para terdakwa. Pasutri ini tampak terdiam dan tertunduk di atas kursi pesakitan selama jalan persidangan. Sebagaimana dalam surat tuntutan JPU, Pasutri ini dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika yakni pemufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanahan berupa sabu yang beratnya mencapai 1 kilogram.
 
Perbuatannya itu diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika. “Berkenan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing p15 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda 10 miliar subsidair 1 tahun penjara,” tegas Jaksa Ariani saat membacakan amar tuntutannya. Para terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, merasa keberatan sehingga akan mengajukan pledoi secara tertulis.
 
Ketua majelis hakim memberi waktu kepada pihak terdakwa selama tujuh hari untuk menyusun pledoinya. “Baik yah, sidang kita lanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa,” kata Hakim Kawisada sembari mengetuk palu mengakhiri sidang. Untuk diketahui, ditangkapnya pasutri ini berawal saat petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mendapat informasi dari petugas Bea dan Cukai. Bahwa ada paket kiriman dari Bangkok, Thailand melalui jasa DHL. Diduga paket itu berisi narkotik jenis sabu-sabu.
 
Lalu petugas kepolisian bersama petugas Bea dan Cukai melakukan control delivery terhadap penerima paket, tercatat atas nama Lia yang beralamat di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat. Sekitar pukul 17.00 Wita, petugas berhasil menangkap tersangka Nunu Ahmad. Setelah dilakukan interogasi, tersangka Nunu Ahmad menjelaskan, bahwa paket kiriman itu milik I Komang Arya (DPO). Ia hanya disuruh mengambil, dan nomor ponsel yang tercatat di paket itu adalah milik I Komang Arya. Sekitar pukul 19.00 Wita dilakukan penggeledahan di kamar kos Jalan Raya Pemogan yang ditempati pasutri itu.
 
Di sana petugas membuka paket, dan ditemukan 27 tas perempuan, yang masing-masing pada tali tas terdapat selang dibalut aluminium foil berisi kristal bening yang diduga narkotik jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 971 gram brutto atau 923,85 gram netto. Selanjutnya, di kamar lain milik kedua tersangka, petugas menemukan satu buah tas dalam keadaan digembok. Saat dibuka, isinya tujuh plastik klip sabu dengan total berat 53,79 gram brutto atau 49,1 gram netto. Selain itu, ditemukan juga 10 butir tablet warna hijau logo omega berat 3 gram netto. 3 butir tablet warna coklat diduga ekstasi, 1 buat timbangan digital, 1 buku catatan rekapan penjualan, serta barang bukti terkait lainnya.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Apresiasi Gelaran Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali

balitribune.co.id | Amlapura - Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali “Berbelanja dan Berbagi” yang digelar di Kabupaten Karangasem, Jumat (4/9/2026), sukses menggerakkan transaksi ekonomi masyarakat. Hanya dalam waktu 10 jam, kegiatan yang dipusatkan di Taman Budaya Kapten A.A. Made Karang Candrabuana, Amlapura, tersebut berhasil membukukan omzet Rp. 526.213.500.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Penggelapan Asal-Usul Orang Pertama di Bali, Ibu dan Anak Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar resmi menetapkan seorang ibu berinisial LJL dan anaknya berinisial KC sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan asal-usul orang sesuai Pasal 401 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tertanggal 2 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Dukung STT Yowana Dharma Kertha Perkuat Pelestarian Adat

balitribune.co.id | Mangupura – DPRD Badung mendorong Sekaa Teruna Teruni (STT) Yowana Dharma Kertha, Lingkungan Bumi Kertha, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kuta Utara, terus memperkuat peran generasi muda dalam menjaga adat, seni dan budaya Bali.

Dukungan tersebut disampaikan anggota DPRD Badung I Wayan Sandra saat menghadiri HUT ke-25 STT Yowana Dharma Kertha di Balai Banjar Bumi Kertha, Perumahan Dalung Permai, Sabtu (5/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Dukung ST Tunjung Mekar Perkuat Peran Generasi Muda

balitribune.co.id | Mangupura – DPRD Kabupaten Badung memberikan dukungan terhadap keberadaan Sekaa Teruna (ST) Tunjung Mekar Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, yang memperingati HUT ke-55, Jumat (4/9/2026). Dukungan tersebut diarahkan untuk memperkuat peran generasi muda dalam menjaga adat, tradisi, seni dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Kawal Penghijauan Canggu, Pariwisata Diminta Tak Korbankan Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura – DPRD Kabupaten Badung ikut mengawal penataan kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, di tengah pesatnya pembangunan pariwisata. Salah satu perhatian legislatif adalah menjaga keseimbangan antara perkembangan kawasan wisata dengan kelestarian lingkungan melalui penguatan ruang terbuka hijau.

Baca Selengkapnya icon click

Kelelahan, Pendaki Remaja Terjatuh ke Jurang Gunung Agung

balitribune.co.id | Amlapura - Seorang pendaki remaja asal Banjar Yeha, Desa Sebudi, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Komang Sandi Darmawan (15), dilaporkan terjatuh ke jurang sedalam 12 meter di Gunung Agung, Minggu (6/9/2026). Insiden terjadi saat korban dalam perjalanan turun usai mencapai puncak gunung tertinggi di Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.