Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasutri Penerima Peket Sabu Jaringan Internasional Dituntut 15 Tahun

Bali Tribune/ SIDANG - Pasangan suami istri, Nunu Ahmad Matin alias Farhat (28) danYulia Fahrani alias Yuli (25), dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Denpasar, Senin (18/3).
Bali Tribune, Denpasar  - Sepasang suami istri, Nunu Ahmad Matin alias Farhat (28) danYulia Fahrani alias Yuli (25), diadili karena terlibat kasus penyeludupan narkotika jaringan Internasional Bangkok-Bali. Keduanya menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (18/3).
 
Sebelum memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suasti Ariani, hakim ketua, I Wayan Kawisada, memulai persidangan dengan terlebih dahulu menanyakan kesehatan para terdakwa. Pasutri ini tampak terdiam dan tertunduk di atas kursi pesakitan selama jalan persidangan. Sebagaimana dalam surat tuntutan JPU, Pasutri ini dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika yakni pemufakatan jahat secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanahan berupa sabu yang beratnya mencapai 1 kilogram.
 
Perbuatannya itu diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika. “Berkenan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing p15 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda 10 miliar subsidair 1 tahun penjara,” tegas Jaksa Ariani saat membacakan amar tuntutannya. Para terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, merasa keberatan sehingga akan mengajukan pledoi secara tertulis.
 
Ketua majelis hakim memberi waktu kepada pihak terdakwa selama tujuh hari untuk menyusun pledoinya. “Baik yah, sidang kita lanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari penasehat hukum terdakwa,” kata Hakim Kawisada sembari mengetuk palu mengakhiri sidang. Untuk diketahui, ditangkapnya pasutri ini berawal saat petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mendapat informasi dari petugas Bea dan Cukai. Bahwa ada paket kiriman dari Bangkok, Thailand melalui jasa DHL. Diduga paket itu berisi narkotik jenis sabu-sabu.
 
Lalu petugas kepolisian bersama petugas Bea dan Cukai melakukan control delivery terhadap penerima paket, tercatat atas nama Lia yang beralamat di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat. Sekitar pukul 17.00 Wita, petugas berhasil menangkap tersangka Nunu Ahmad. Setelah dilakukan interogasi, tersangka Nunu Ahmad menjelaskan, bahwa paket kiriman itu milik I Komang Arya (DPO). Ia hanya disuruh mengambil, dan nomor ponsel yang tercatat di paket itu adalah milik I Komang Arya. Sekitar pukul 19.00 Wita dilakukan penggeledahan di kamar kos Jalan Raya Pemogan yang ditempati pasutri itu.
 
Di sana petugas membuka paket, dan ditemukan 27 tas perempuan, yang masing-masing pada tali tas terdapat selang dibalut aluminium foil berisi kristal bening yang diduga narkotik jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 971 gram brutto atau 923,85 gram netto. Selanjutnya, di kamar lain milik kedua tersangka, petugas menemukan satu buah tas dalam keadaan digembok. Saat dibuka, isinya tujuh plastik klip sabu dengan total berat 53,79 gram brutto atau 49,1 gram netto. Selain itu, ditemukan juga 10 butir tablet warna hijau logo omega berat 3 gram netto. 3 butir tablet warna coklat diduga ekstasi, 1 buat timbangan digital, 1 buku catatan rekapan penjualan, serta barang bukti terkait lainnya.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ketua DPRD Badung Hadiri Sosialisasi Rencana Pembangunan Museum Taman Perdamaian Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana pembangunan Museum Taman Perdamaian Bali di kawasan bekas Sari Club, yang merupakan titik utama tragedi Bom Bali 2002, mulai disosialisasikan kepada masyarakat. Sosialisasi digelar di Balai Banjar Pengabetan, Kuta, Sabtu (2/5/2026), sebagai bagian dari tahapan awal pembangunan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

May Day Denpasar: Kolaborasi, Bukan Aksi

balitribune.co.id I Denpasar - Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Denpasar berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan di Pantai Sidakarya, Jumat (1/5/2026). Mengusung tema Kolaborasi Bersama Mewujudkan Kemajuan Industri dan Kesejahteraan Pekerja, momentum ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus apresiasi bagi ribuan pekerja di ibu kota Provinsi Bali tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Terminal Wangaya Lumpuh, Pedagang Bunga Kembali Menjamur

balitribune.co.id I Denpasar - Matinya moda transportasi umum di Kota Denpasar berdampak pada beralihfungsinya sejumlah terminal menjadi pasar. Salah satunya terlihat di Terminal Wangaya, Kamis (30/4/2026). Meski sempat ditertibkan pada 2021 lalu untuk dikembalikan ke fungsi awal sebagai simpul transportasi, kini para pedagang bunga kembali menduduki kawasan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SSB Manistutu United Juara Piala Dunia Anak Indonesia Region Bali

balitribune.co.id I Negara - Anak muda Jembrana kembali mengukir kebanggaan di bidang olahraga. Dunia sepak bola Jembrana kini kembali berhasil menorehkan tinta emas dan berpeluang menuju kancah internasional. Melalui perjuangan sengit hingga babak adu penalti, SSB Manistutu United Kelompok Umur (KU) 12 akhirnya tak terkalahkan. Tim yang terdiri dari anak-anak desa ini sukses mengukuhkan diri sebagai Juara I Piala Dunia Anak Indonesia Region Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Lama Lowong, 12 Jabatan Strategis di Badung Akhirnya Terisi

balitribune.co.id I Mangupura - Setelah sekian lama lowong, sejumlah jabatan strategis setingkat kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung akhirnya terisi. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, melantik dan mengambil sumpah jabatan 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kamis (30/4/2026) di Ruang Kertha Gosana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.