Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pasutri Pengedar Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

Bali Tribune/Pasutri pengedar narkotika divonis 7 tahun penjara/nanda.

balitribune.co.id | Denpasar - Pasangan suami istri (pasutri) Hendra Kusuma Wanto (40) dan istrinya Marini Ansar Sari (39) divonis 9 tahun penjara karena bersalah memiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi. Amar keputusan dibacakan Ketua Hakim I Gde Ginarsa, Senin (13/5) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

"Terdakwa masing-masing dijatuhi penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 2 bulan. Silakan berdiskusi dengan penasihat hukumnya," kata Hakim Ginarsa.

Putusan majelis hakim tersebut dibacakan di depan jaksa penuntut umum Gusti Ayu Rai Artini, penasihat hukum, Zulfita Zahra dari PBH Peradi Denpasar, dan para terdakwa sendiri serta para pengunjung di ruang sidang Candra. 

Hanya terdakwa Hendra yang beranjak dari kursi panasnya menghampiri Fita untuk berdiskusi menyikapi putusan tersebut. Sedangkan terdakwa Marini tanpak pasrah dengan putusan itu tetap diam dan tertunduk di kursi panasnya. "Terimakasih Yang Mulia, setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami menerima," kata Fita. 

Sementara jaksa Rai Artini yang sebelumnya menuntut para terdakwa masing-masing dipidana penjara selama 13 tahun dan denda yang sama besarannya, masih bimbang antara menerima atau banding atas putusan tersebut. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata jaksa Kejari Denpasar ini. 

Dalam kasus ini, pasangan suami istri (Pasutri) dikenai Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan alternatif pertama JPU. 

Para terdakwa ini adalah pasutri yang kompak. Hanya saja kekompakan itu justru membawa keduanya ke jeruji besi. Seperti yang terungkap dalam dakwaan JPU, perbuatan melawan hukum keduanya berhasil terendus aparat kepolisian berkat informasi dari masyarakat bahwa para terdakwa sering mengunakan sabu. 

Setelah melalui rangkai penyelidikan, petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Badung yang bernama Agung Indra Wijaya dan I Komang Gede Indrayana melakukan penangkapan disertai pengeledahan terhadap para terdakwa bertempat di Kamar Kos K Jalan Pulau Misol, Banjar Sumuh, Desa Tengku Umar, Denpasar Barat, pada tanggal 10 November 2018 sekitar pukul 04.00 Wita. 

Dari tangan para terdakawa, ditemukan 11 paket plastik klip masing-masing berisi sabu dengan berat keseluruhan 35,75 gram netto. "Bahwa setelah ditanyakan kepada para terdakwa tentang kepemilikan paket sabu tersebut, terdakwa (I), Hendra, mengaku bahwa 9 paket sabu adalah milik seseorang bernama Mang Api yang terdakwa (I) ambil di Jalan Pulau Misol pada tanggal 10 November 2018 sekitar pukul 01.00 Wita. Sedangkan 2 plastik klip sabu adalah milik terdakwa (II), Marini yang diberikan oleh See yang merupakan pacar dari Mang Api," mengutip dakwaan jaksa Rai Artini. 

wartawan
Valdi
Category

Masalah Kemacetan Masih Jadi Sorotan Komisi II DPRD Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi II DPRD Badung menyoroti besarnya anggaran yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung. Instansi ini mengelola anggaran lebih dari Rp3 triliun. Anggaran yang besar ini diharapkan bisa dikelola secara maksimal, terutama untuk menyelesaikan masalah kemacetan dan estetika utilitas.

Baca Selengkapnya icon click

Ribuan Ojol Turun ke Jalan, URC Bergerak Tegaskan Empat Tuntutan dan Tolak Komisi 10 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) yang tergabung dalam komunitas URC Bergerak menggelar aksi damai di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta. 

Dalam orasinya, perwakilan URC menegaskan pentingnya pelibatan langsung mitra pengemudi dalam pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online. Mereka menolak apabila aturan disusun secara sepihak tanpa ruang dialog yang adil.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bank BPD Bali Dukung Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah

balitribune.co.id | Denpasar - Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali memperkuat langkah optimalisasi pengelolaan keuangan daerah salah satunya melalui kolaborasi strategis dengan pemerintah pusat dan daerah, antara lain melalui ikut aktif dalam pengelolaan keuangan daerah serta optimalisasi elektronifikasi dalam penguatan sumber dana dan belanja daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Hubungan Kuno Bali-Kalinga, Tokoh Gandhian Indonesia Kunjungi Gubernur Odisha

balitribune.co.id | Jakarta – Tokoh Gandhian terkemuka dan penerima penghargaan Padma Shri, Ida Rsi Putra Manuaba (Agus Indra Udayana) dari Bali, Indonesia, melakukan kunjungan kehormatan kepada Yang Mulia Gubernur Odisha di Raj Bhavan, Bhubaneswar pada Kamis (6/11).

Baca Selengkapnya icon click

Pelajar Tabanan Torehkan Prestasi Nasional di FLS2N 2025, Bupati Sanjaya Sampaikan Apresiasi dan Kebanggaan

balitribunhe.co.id | Tabanan - Penuh rasa bangga, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas prestasi luar biasa yang kembali diraih oleh generasi emas Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.