Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Patroli Gabungan Tegakkan Penerapan PPKM Level 3

Bali Tribune/ PATROLI - Babinsa Koramil 1626-02/Susut patroli gabungan di wilayah Kecamatan Susut.



balitribune.co.id | Bangli - Terkait upaya penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Babinsa Koramil 1626-02/Susut melaksanakan kegiatan patroli gabungan di wilayah Kecamatan Susut, dan menyasar sejumlah tempat keramaian, pertokoan, dan jalan jalan protokol di wilayah Kecamatan Susut yang sering dikunjungi masyarakat, Rabu (6/10/21).

Hal ini gencar dilakukan, karena disinyalir masih banyak warga yang abai dan belum sepenuhnya mentaati protokol kesehatan (prokes), serta bertujuan untuk mencegah penularan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Dandim 1626/Bangli Letkol Inf I Gde Putu Suwardana, SIP, mengatakan, selain terus melakukan pendisiplinan masyarakat, para Babinsa juga selalu mengimbau masyarakat, para pedagang dan pengusaha agar tetap disiplin mematuhi prokes. Mengingat, sampai saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

wartawan
JOK
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.