Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PDAM Bangli Akan Tetap Berlakukan Denda

Bali Tribune/ I Dewa Gede Ratno Suparso Mesi
Balitribune.co.id | Bangli - Walaupun menuai keluhan, PDAM Bangli tetap bersikukuh akan memberlakukan denda bagi pelanggan yang tidak memenuhi kewajibanya membayar rekening tagihan. “Meski kami saat ini panen keluhan dan dibuliy di media sosial. Kami akan tetap memberlakukan denda tersebut,” tegas Direktur PDAM Bangli I Dewa Gede Ratno Suparso Mesi, Minggu (20/12).
 
Menurutnya, pengenaan denda kepada pelanggan PDAM yang memiliki tunggakan bukan kebijakan yang baru. Bahkan, sudah menjadi kebijakan sejak PDAM Bangli didirikan, dengan maksud untuk memaksimalkan efisiensi penagihan guna membiayai operasional perusahaannya. Hanya saja, penerapannya tidak dilaksanakan secara konsisten pada era kepemimpinan sebelumnya. Mengacu laporan tahun buku 2019, PDAM justru memiliki piutang usaha melebihi pendapatan perusahaan sebulan sebesar 2,4 miliar. “Piutang ini diakibatkan pelanggan yang tidak disiplin memenuhi kewajibannya. Umur piutang ada dari 4 bulan bahkan samapi 3 tahun keatas,” jelasnya.
 
Realita ini yang mengharuskan pihak manajemen untuk bertindak tegas sesuai aturan agar perusahaan tidak mengalami gangguan operasional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pihaknya juga mengakui, di masa pandemi Covid-19 toleransi telah diberikan. Penegakkan aturan dimulai dari bulan Oktober 2020. Sedangkan atas tunggakan sebelum bulan Oktober 2020 telah dilakukan penghapusan sanksi denda atas tunggakan yang dimiliki pelanggan. “Kami juga memaklumi banyak keluhan atas tindakan ini. Namun kami berharap pelanggan memahami bahwa tindakan ini kami ambil karena sebagian kecil dari pelanggan yang tidak mau disiplin memenuhi kewajiban atas air yang sudah digunakan dan juga agar tidak menimbulkan rasa ketidakadilan pada sebagian besar masyarakat pelanggan yang telah secara disiplin melaksanakan kewajibannya,” sebut Mesi.
 
Pihaknya juga menekankan denda yang dikenakan bukan merupakan target pendapatan perusahaan. Hal ini terbukti, PDAM Bangli tidak menargetkan pendapatan denda. “Denda yang diterapkan bukan target pendapatan kami. Target pendapatan denda kami nol rupiah, artinya seluruh pelanggan telah memenuhi kewajibannya sebelum tanggal 21 di bulan tagihan sehingga rasio kami atas pendapatan menjadi 100 persen,” ungkapnya.
 
Disinggung keluhan masyarakat kerap hanya membayar angin yang keluar, menurut Dewa Suparso Mesi kondisi tersebut akan terjadi ketika ada gangguan dan perbaikan. Hal ini disebabkan lantaran sumber air PDAM semuanya dari sumber mata air permukaan dengan sistem gravitasi, sehingga tidak bisa dihitung secara pasti debit airnya yang keluar secara fluktuatif. 
 
Apa tidak ada keringanan kepada konsumen yang kerap dapat angin? “Karena ini bersifat sangat subjektif, maka kami tidak bisa mengambil kebijakan. Semisal si X mengaku di tempatynya angin keluar. Bisa saja, si Y juga mengaku hal yang sama. Yang pasti karena pelanggan yang bayar, jika angin yang keluar, kran cepat ditutup. Jangan justru dibuka terus, jika masih keluar angina,” sebutnya.
wartawan
Agung Samudra
Category

OJK Tegaskan Komitmen Reformasi Pasar Modal Sesuai Praktik Terbaik Internasional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi, tata kelola, dan integritas pasar modal Indonesia sejalan dengan berbagai persyaratan yang disampaikan oleh Morgan Stanley Capital International Inc. (MSCI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.