Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PDAM Denpasar Gelar Konsultasi Publik

Pelaksanaan Konsultasi Publik PDAM Kota Denpasar, Selasa (25/9) lalu.

BALI TRIBUNE - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Denpasar secara berkesinambungan terus berupaya memaksimalkan pelayanan. Kali ini, dalam upaya menciptakan kebijakan yang tepat sasaran, PDAM Denpasar kembali menggelar Konsultasi Publik yang dilaksanakan di Hotel Inna Bali Hertage Denpasar, Selasa (25/9). Dalam kesempatan tersebut turut disosialisasikan tentang mekanisme penetapan tarif air minum yang diatur dalam Permendagri no 71 tahun 2016 serta beragam inovasi dan program PDAM Kota Denpasar kedepanya. Sehingga masyarakat pelanggan memahami mekanisme yang ada dalam setiap penyusunan kebijakan.  Dirut PDAM Kota Denpasar IB Gede Arsana mengatakan bahwa secara umum PDAM dalam operasionalnya selalu mngedepankan dua fungsi yang meliputi fungsi ekonomi dan sosial. Sehingga dalam setiap pelaksanaanya senantiasa memperhatikan kedua sektor ini sehingga dapat memberikan layanan maksimal bagi masyarakat dan pelanggan. "Kami terus melaksanakan inovasi dalam rangka memberikan pelayanan maksimal serta menyerap aspirasi karena kebutuhan masyarakat setiap harinya terus berkembang," paparnya. Selain itu, pihaknya mengatakan bahwa dalam menentukan tarif, PDAM Kota Denpasar harus berpedoman dengan peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. Sehingga penetapan tarif harus memiliki asas keterjangkauan, keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, perlindungan air serta transparansi dan akuntabilitas. "Pelaksanaan Konsultasi Publik ini merupakan upaya PDAM Kota Denpasar dalam memberikan pelayanan maksimal yang tepat sasaran bagi pelanggan serta sebagai wujud transparansi  perusahan kepada masyarakat pelanggan dan sekaligus menerima dan menyerap masukan dalam upaya memaksimalkan layanan kedepannya," ujarnya. Sementara, salah seoarang pelanggan, Made Suparma  mengatakan bahwa pihaknya selalu mendukung setiap program dan inovasi yang dilaksanakan oleh PDAM Kota Denpasar. Kendati demikian pihaknya berharap agar seluruh inovasi dan memberi kemudahan bagi masyarakat. "kami terus mendukung PDAM Kota Denpasar dalam memaksimalkan layanan kepada pelanggan dan masyarakat," pungkasnya. 

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.