Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PDIP Gagal Sapu Bersih di Pilkel Gianyar

Bali Tribune/Bupati Mahayastra saat melakukan pencobloan di Desa Malinggih Payangan )19/1)

balitribune.co.id | Gianyar - PDIP sebagai Partainya warga Gianyar. Target ini rupanya masih membutuhkan banyak perjuangan oleh seluruh komponen Partai Banteng Moncong Putih di Bumi seni. Terbukti dari 29 desa yang mengikuti Pilkel serentak,  Minggu (19/1) kemarin, jagoannya tidak semua lolos. Di sejumlah desa calon Perbekel dari Partai Golkar dan lainnya masih bertahan  dan mengungguli calon yang dijagokan PDIP

Dari data sementara yang diterim PDIP hanya mampu memenangkan  kadernya di 21 desa. Dalam pilkel ini calon perbekel dari PDIP kandas di  Desa Sukawati, Batubulan, Singapadu, Saba, Petulu, Babakan, Pering dan Sidan. Namun demikian,  PDIP masih berbangga, kemenangan  kadernya ada yang meraih suara sampai 90% sehingga menang mutlak. Seperti halnya Pilkel di Desa Tegalalang, dimenangi hampir 95% suara. Begitu juga dengan Desa Bukian dengan kemenangan hampir 95% suara. "Harapan kami , PDIP bisa  sapu bersih atau 100%, namun toh ada yang tumbang," ungkap Ketua DPC PDIP Gianyar  Made Mahayastra.

Meksi belum mampu unggul di semua desa, pihaknya sedikit terobati  karena ada kader mudanya yang memenangi Pilkel. Apalagi menurutnya perbekel muda memiliki energi lebih dan visioner untuk membangun desa. "Yang muda, potensinya bagus dan memiliki inovasi, sehingga desa cepat berkembang," jelasnya.

Di sisi lain, kepada perbekel yang memenangi Pilkel diharapkan agar program pembangunan kabupaten bisa sinkron nyambung dengan program desa. "Programnya harus nyambung, sehingga pembangunan bisa lebih cepat terwujud," jelasnya lagi.

Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Made Adnyana menyebutkan pelaksanaan Pilkel berlangsung aman dan tertib. Bahkan tingkat partisipasi pemilih diatas 90%. "Suasana kondusif, aman dan semua berjalan denga baik," jelasnya. Personil PAM TPS dari Polres Gianyar masih disiagakan sampai perhitungan  suara selesai dan sampai kotak suara dibawa ke kantor desa, untuk perhitungan final. 

wartawan
Nyoman Astana
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.