Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PDIP Sapu Bersih Posisi Ketua AKD

Bali Tribune / RAPAT – Suasana rapat paripurna penetapan AKD DPRD Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Bangli telah ditetapkan pada Rapat Paripurna pada Rabu (18/9). Seluruh Ketua AKD disapu bersih oleh kader PDIP. Sementara itu rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika.

Ketua DPRD Bangli, Ketut Suastika mengatakan untuk AKD telah ditetapkan. Untuk posisi ketua diambil oleh PDIP dan wakil ketua ada dari Fraksi Golkar dan Restorasi Raya. Menurut politisi asal Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Bangli ini posisi ketua AKD berdasarkan kesepakatan/keputusan dari anggota AKD itu sendiri.

"Kami sebatas memfasilitasi saja, pimpinan AKD hasil kesepakatan anggota," sebutnya.

Khusus untuk Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Anggaran (Banggar) merupakan ex officio pimpinan DPRD Bangli. Setelah AKD ditetapkan anggota DPRD Bangli sudah langsung melaksanakan tugas, salah satu pembahasan hasil verifikasi Gubernur terhadap APBD Perubahn 2024.

Komposisi AKD di DPRD Bangli, Komisi I diketui Satria Yudha (Fraksi PDIP), Wakil Ketua yakni I Wayan Sutama (Fraksi Golkar), Sekretaris yakni Dewa Agung Suamba Adnyana (Fraksi PDIP). Komisi II diketuai I Ketut Mastrem (PDIP), Wakil Ketua yakni I Nyoman Kartika (Fraksi Golkar), Sekretaris yakni I Kadek Diana (Fraksi PDIP). Komisi III diketuai I Wayan Merta Suteja (PDIP) dan Wakil Ketua, I Nengah Darsana (Fraksi Golkar), Sekretaris yakni I Made Sudiasa (Fraksi PDIP).

Berikutnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di ketuai I Wayan Wirya sedangkan Wakil Ketua yakni IB Santosa (Fraksi Golkar), Sekretaris yakni Nasrudin (Sekwan). Badan Kehormatan (BK) DPRD ketua dijabat I Wayan Kariasa dan wakilnya I Made Joko Arnawa (Fraksi Restorasi Raya).

wartawan
SAM
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.