Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

PDIP Tutup Proses Pendaftaran - Tiga Nama Bersaing Rebut Rekomendasi

PILKADA
Wayan Koster - Ni Putu Eka Wiryastuti - IB Rai Dharmawijaya Mantra

BALI TRIBUNE - Tim Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali DPD PDIP Provinsi Bali telah menyelesaikan tugasnya. Setelah dibuka sejak 4 Juli lalu, proses pendaftaran ini akhirnya ditutup secara resmi oleh Tim Nawa Sanga atau Tim Sembilan, Senin (10/7).

Dalam penutupan ini, Tim Sembilan mengumumkan tiga nama bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang sudah mendaftar. Untuk bakal calon gubernur, ada tiga orang yang mendaftarkan diri, yakni I Wayan Koster, Ni Putu Eka Wiryastuti dan Ida Bagus Rai Dharmawijaya.

Koster yang menjabat sebagai ketua DPD PDIP Provinsi Bali dan Anggota DPR RI, didaftarkan oleh 9 DPC PDIP Kabupaten/Kota se-Bali pada 4 Juli. Adapun Eka Wiryastuti, Kader PDIP yang sedang menjabat Bupati Tabanan, didaftarkan oleh DPC PDIP Kabupaten Tabanan pada 8 Juli. Sementara Rai Mantara, non-kader yang sedang menjabat Walikota Denpasar, didaftarkan oleh DPC PDIP Kota Denpasar pada 9 Juli.

Sedangkan yang mendaftar sebagai bakal calon wakil gubernur, sebanyak tiga orang. Dua di antaranya merupakan kader PDIP, yakni I Putu Agus Suradnyana dan I Gusti Agung Rai Wirajaya.

Agus Suradnyana yang sedang menjabat bupati Buleleng didaftarkan DPC PDIP Kabupaten Buleleng pada 4 Juli. Adapun Rai Wirajaya, yang merupakan anggota DPR RI, didaftarkan DPC PDIP Kota Denpasar pada 9 Juli.

Sedangkan bakal calon Wakil gubernur non kader yang mendaftar adalah Tjokorda Oka Ardhana Sukawati (Cok Ace). Ia didaftarkan oleh 9 DPC PDIP kabupaten/Kota se-Bali pada 4 Juli.

Dari enam bakal calon gubernur dan wakil gubernur tersebut, hanya Eka Wiryastuti yang tidak menyertakan dokumen lengkap. Pendaftaran Eka Wiryastuti tidak dilengkapi Berita Acara Rapat DPC Partai.

“Sebagai catatan, berdasarkan Berita Acara Rapat DPC PDIP Kabupaten Tabanan pada 1 Juli lalu, Ni Putu Eka Wiryastuti dicalonkan sebagai bakal calon wakil gubernur. Namun yang bersangkutan tidak melengkapi dokumen pendaftaran sehingga DPC PDIP Kabupaten Tabanan tidak mendaftarkan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai bakal calon wakil gubernur,” jelas Ketua Tim Nawa Sanga, I Wayan Sutena.

Menurut dia, Tim Nawa Sanga akan melaporkan semua nama bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang sudah terdaftar tersebut ke DPD PDIP Provinsi Bali, termasuk yang tidak melengkapi dokumen pendaftarannya.

“Semuanya kami laporkan. Soal siapa yang akan akan dibawa ke DPP, itu sepenuhnya kewenangan DPD. Nanti DPP yang akan mengeluarkan rekomendasi,” ujar Sutena.

wartawan
San Edison
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.