Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pebiliar Junior Bali Raih 2 Medali di Kejurnas

Njoo Daniel Dino Dinatha

BALI TRIBUNE - Salah satu pebiliar putri masa depan Bali, Ni Kadek Mei Nanda yang pertama kali mengikuti Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Biliar junior, langsung pertama kali juga menyabet dua medali perunggu, di Bandung Jawa Barat (Jabar), yang saat ini sedang berlangsung. “Suatu hasil yang membanggakan bagi pebiliar putri junior kami Mei Nanda yang meraih medali perunggu untuk usia di bawah 20 tahun (U- 20), di nomor pool Minggu (25/11) lalu. Satu lagi di nomor ten ball juga di kategori sama, Mei masih harus berlaga lagi larut malam nanti (kemarin malam –red). Tapi perunggu sudah pasti di tangan dan tinggal berlaga perebutan emas di ten ball,” ungkap Ketua Umum Pengprov POBSI Bali, Njoo Daniel Dino Dinatha, Selasa (27/11). Menurutnya, dengan hasil itu, maka Bali memiliki pebiliar belia bahkan berusia 15 tahun, yang sudah mampu meraih medali. Pebiliar putri Bangli itu dianggapnya sebagai pebiliar putri masa depan Bali, sebagai generasi pebiliar putri senior andalan Bali, Desak Raka Kasih Ariati dan Dhytia Oktora. Pria yang akrab disapa Dino itu meminta agar Mei tidak cepat berpuas diri, namun terus mengejar prestasi dengan meningkatkan raihan medali perunggu itu, di event-event nasional selanjutnya. “Ya harus target meningkat dari perunggu menjadi medali perak bahkan emas, ketika Mei turun di event nasional ke depannya. Itu harus dan tidak bisa ditawar lagi. Kami akan berupaya keras untuk selalu mengirimkan Mei di event nasional mendatang,” terang Dino. Dirinya sebelum kejurnas memang memiliki perasaan jika Mei bakal mampu meraih medali. Pasalnya, pebiliar putri itu rutin tak pernah henti berlatih meski tanpa harus mendadak menyiapkan diri jika mau ikut even saja. “Mei kalah di semifinal dari Vira Savitri dari Jawa Tengah dengan skor 3-5. Meski begitu, percaya diri Mei sekarang ini pasti meningkat setelah meraih perunggu, dan akan terbiasa menghadapi pebiliar tangguh lainnya, termasuk pebiliar senior di atasnya,” pungkas Dino.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.