Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pecaruan Tawur Kesanga Catus Pata Tabanan

Bali Tribune / Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti melaksanakan persembahyangan Tawur Kesanga di Tabanan, Selasa (24/3)

balitribune.co.id | Tabanan – Sehari menjelang perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1942 yang bertepatan dengan rahina Tilem Kesanga, Umat Hindu khususnya di Bali melakukan beberapa tahapan upacara yang salah satunya adalah upacara Tawur Kesanga.

Untuk di Kabupaten Tabanan, Tawur Kesanga diawali di Catus Pata Kota Tabanan. Tepatnya di sebelah timur Gedung Kesenian I Ketut Maria Tabanan dan dilanjutkan di perempatan Agung masing-masing Desa Pekraman se-Kabupaten Tabanan, Selasa (24/3) yang dipuput oleh Tri Sedaka.

Sementara sehari sebelumnya, yakni Senin, (23/3) dilakukan ritual mepepada (penyucian hewan yang akan dikorbankan serangkaian upacara Tawur Kesanga). Adapun hewan yang disucikan untuk dikorbankan saat itu meliputi, kerbau, sapi, kambing, babi, anjing, itik dan ayam.

Hadir pada kesempatan tersebut Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga dengan beberapa anggotanya, Sekkab Tabanan I Gede Susila, para Asisten dan seluruh OPD, Camat serta perwakilan Desa Pekrama se-Kabupaten Tabanan.

Pecaruan yang dilakukan secara rutin setiap tahun yan g bertujuan untuk mengharmonisasikan hubungan manusia dengan alam ini diharapkan menjadi momen introspeksi diri bagi masyarakat Tabanan dalam menghadapi berbagai hal bencana yang melanda akhir-akhir ini, seperti wabah babi dan Covid-19.

Disamping usaha-usaha antisipasi dan pencegahan yang telah gencar dilakukan Pemkab Tabanan, melalui Upacara ini, diharapkan juga agar segala bencana tersebut bisa cepat berlalu, sehingga Indonesia, Bali, Tabanan khusunya kembali normal. “Jaga diri dan selalu berdoa. Semoga badai ini cepat berlalu,” harap Bupati Eka.

Pada kesempatan tersebut, sebelum dan sesudah pelaksanaan Upacara Tawur Kesanga dilakukan penyemprotan disenfektan oleh tim Satgas Pemkab Tabanan. Persembahyangan Tawur Agung Kesanga saat itu diberi jarak kurang lebih 1 meter per orang. Dengan tujuan untuk meminimalisir penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

wartawan
Redaksi
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.