Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pedagang Liar Menjamur, Penertiban Terganjal Pandemi

Bali Tribune/KESULITAN - Pol PP Gianyar kesulitan imbau pedagang liar yang menjamur.

balitribune.co.id |  Gianyar Berdagang cenderung dijadikan alternatif oleh sebagian besar warga yang kini banyak jadi pengangguran lantaran  Pandemi Covid-19. Namun sayang, lantaran banyak persaingan pedagang, mereka berlomba mencari lokasi strategis dan tak memperdulikan melanggar ketertiban umum. Aparat Pol PP pun tidak bisa bertindak tegas, karena pedagang berdalih urusan perut.
 
Pantauan, Kamis (19/8/2021), di jalan Ngurah Rai, kawasan parkir di seberang Pasar Umum Gianyar hingga ke seberang Balai Budaya Gianyar, barisan pedagang liar bermobil kini semakin sesak.  Ironisnya, mereka tidak memberikan space untuk pejalan kaki atau yang berbelanja. Akibatnya, badan jalan pun dimanfaatkan oleh pejalan kaki dan mengganggu arus lalu lintas. Petugas Pol PP pun nyaris setiap hari  ke lokasi tidak melakukan penertiban. Petugas hanya melakukan pengaturan agar para pedagang mundur. "Kalau Pol PP-nya datang, kami mundurkan dagangan. Setelah mereka pergi kami majukan lagi, karena semua pedagang juga begitu," ungkap salah seorang pedagang, Ibu Gusti Ayu Sriani.
 
Disebutkan, pedagang yang berjualan di lokasi ini, sebagian besar pedagang di Pasar Umum Gianyar. Sebenarnya mereka telah disediakan pasar relokasi yang berada di Kelurahan Samplangan, Gianyar. Namun dikarena menurut mereka di sana sepi membeli, merekapun memilih berjualan di bahu jalan. Namun, seiring waktu padagang baru terus bermunculan seperti laron di musim hujan. "Karena alasan pandemi, kami diberikan toleransi. Kami hanya ditegur agar tidak mengganggu lalu lintas," terangnya.
 
Kepala Satpol PP Gianyar, Made Watha membenarkan, bahwa pedagang yang berjualan di bahu jalan timur proyek Pasar Umum Gianyar merupakan pedagang liar. Pihaknya pun telah beberapa kali melakukan penertiban. Namun para pedagang tidak bisa mengindahkan, dikarenakan di masa pandemi ini, mereka sangat menggantungkan diri pada hasil jualan di sana. "Di saat pandemi, memang kami berikan toleransi, tidak mengangkut pedagang mereka saat disidak hanya kita berikan teguran," ungkapnya.
 
Watha pun meminta pada para pedagang agar toleransi yang diberikan, dimanfaatkan dengan baik, yakni tidak membuang sampah sembarang dan tidak membahayakan keselamatan para pengendara. Sebab jalanan ini merupakan jalan umum lintas kabupaten. "Kami minta agar pedagang tidak mengotori tempat tersebut dan jangan membahayakan keselamatan pengendara. Toleransi ini kami berikan dalam masa pandemi, ketika situasi sudah membaik, kami akan melakukan tindakan tegas," pungkasnya. 
wartawan
ATA
Category

PERJAKA Bajra Shandi Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah komunitas sosial bernama Perkumpulan Jalan Kaki (PERJAKA) Bajra Shandi, resmi berdiri pada 25 Juli 2025. Komunitas ini hadir sebagai ruang kebersamaan bagi warga senior, khususnya mereka yang berusia 55 tahun ke atas, untuk menjalani masa lanjut usia secara sehat, bahagia, dan harmonis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Super Deal Akhir Tahun “Astra Honda Vaganz"

balitribune.co.id | Denpasar – Guna memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Bali, khususnya karyawan Grup Astra Bali, Astra Motor Bali menghadirkan program super deal akhir tahun bertajuk “Astra Honda Vaganza”. Program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus komitmen Astra Motor Bali dalam mempermudah kepemilikan sepeda motor Honda menjelang penutupan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Empat Kapolres dan Dua Direktur Polda Bali Diganti

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Sebanyak 905 perwira Polri dimutasi mulai dari pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sampai Brigadir Jendral Polisi (Brigjen Pol). Mutasi sebanyak ini berdasarkan tiga Surat Telegram Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo bernomor; ST/2781A/XII/KEP./2025, ST/2781B/XII/KEP./2025, dan ST/2781C/XII/KEP./2025,  tanggal 15 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.