Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pedagang Pasar Blahbatuh Mulai Berjualan di Tempat Relokasi

Bali Tribune / PASAR RELOKASI - Suasana pasar relokasi Blahbatuh, Gianyar.

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah lama berpencar pasca kebakaran, pedagang Pasar Blahbatuh akhirnya bisa menempati pasar di tempat relokasi mulai Kamis (25/11). Lokasi relokasi berada di sebelah barat pasar Yadnya Blahbatuh, sekitar 2 km dari pasar semula. Pedagang berharap mereka bisa kembali beraktivitas dan melayani pelanggannya yang sempat terputus.

Kadisperindag Gianyar Ni Luh Gede Eka Suary menyebutkan, sebanyak 605 pedagang direlokasi. "Ya, hari ini (kemarin) direlokaai, kami pantau langsung. Sedangkan sebelumnya sudah diadakan pengundian, untuk menempati kios atau los di pasar relokasi," jelas Eka Suary. Ditegaskannya, seluruh pedagang harus ke relokasi, sehingga tidak ada pilih kasih. Mengingat sebelumnya ada pedagang yang berjualan di areal Puri Blahbatuh," ujarnya.

Pantaun di lapangan, pedagang yang awalnya berjualan sementara di timur pasar terbakar kini sudah mulai menempati tempat yang disediakan. Sejumlah pedagang pun menambahkan beberapa bagian pada los yang didapatkan agar bisa menyesuaikan dengan dagangan. "Menambahkan agar tidak kena hujan. Terpenting kami sudah mendapatkan tempat yang pasti dan berkumpul dengan pedagang lainnya," ujar I Made Sugiarta salah satu pedagang.

Sayang, menurut para pedagang, tempat yang diberikan relatif sempit. Namun mereka tetap bersyukur karena pemerintah telah memberikan fasilitas tempat dan insentif bencana. "Sempit niki pak, tapi sudah dikasi ini sampun bersyukur, sama kemarin insentif," ujarnya lagi.

Sebelumnya pasar Blahbatuh mengalami kebakaran hebat, 15 Juni lalu. Para pedagang harus merelakan barang dagangnya hangus tak bersisa. Kerugian diakibatkan mencapai ratusan juta. Pasca kebakaran pedagang ada yang memilih berjualan di sebelah barat Puri Blahbatuh dan sebelah timur pasar kebakaran serta ada yang sewa kios sementara.

wartawan
ATA
Category

Bakesbangpol dan KPU Badung Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Gowes dan Pembagian Bendera

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Badung berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badung menggelar kegiatan Gowes Kemerdekaan serta pembagian bendera Merah Putih kepada para veteran dan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Honda Hadirkan Semangat Basket di Bali dengan Beragam Aktivitas Menarik

balitribune.co.id | Denpasar – Sorakan penonton, deru sepatu di lapangan, dan dentuman musik mengiringi kemeriahan pembukaan Honda DBL 2025 di GOR Purna Krida, Kerobokan, Jumat (8/8). Ratusan pelajar dan penonton memadati tribun untuk menyaksikan awal perjalanan kompetisi basket terbesar di Bali ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

United E-Motor Bali Diresmikan, Pilihan Baru untuk Kendaraan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Kuta - Agung Metagreen Resmi Hadirkan United E-Motor Store di Bali, Perkuat Komitmen Kendaraan Ramah Lingkungan. Setelah  beroperasi sejak 1 Agustus, Agung Metagreen, distributor motor listrik United E-Motor meresmikan store terbarunya di Jalan Raya Kerobokan No. 88, Kuta Utara, Bali, pada Jumat (8/8).

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Semangat Nasionalisme, Polsek Dentim dan Desa Kesiman Kertalangu Kibarkan Merah Putih di Rumah Warga

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polsek Denpasar Timur (Dentim) bersama Pemerintah Desa Kesiman Kertalangu melaksanakan kegiatan pemasangan Bendera Merah Putih di rumah-rumah warga. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (7/8) di seputaran Banjar Kerta Jiwa dan Banjar Tohpati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Advokat Togar Gugat Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Advokat senior yang dijuluki Panglima Hukum, Togar Situmorang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Langkah hukum ini dilakukan untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 atau 372 KUHP.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.