Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pedagang Pasar Kucit Semabaung Lelah Bertahan

LENGANG – Suasana lengang di Pasar Kucit Semabaung karena ditinggal pengunjung.

BALI TRIBUNE - Pasar Semabaung, Blahbatuh, Gianyar, yang disebut juga Pasar Hewan/Pasar Kucit, kondisinya semakin abu-abu. Di areal los pedagang kucit (babi), hanya 4 pedagang tetap yang bertahan. Sementara puluhan kios diterlantarkan pemiliknya. Pantauan BALI TRIBUNE - , Kamis (18/10), suasananya lenggang dan tidak tampak ada pembeli.  Hanya ada empat pedagang yang masih penuh harap, meski hingga pukul 11.00 wita, seekorpun belum ada kucitnya yang laku. Sementara jejeran kandang keranjang milik pedagang musiman, dibiarkan jadi pajangan hampa. "Beginilah Pak, situasinya. Paginya sempat ada satu-dua pengunjung yang melihat-lihat kucit, tanpa nawar langsung pergi lagi.  Dalam sehari laku seekor sudah syukur. Hari ini dan kemarin belum ada yang laku," ungkap Dadong Ketut Punduh, Pedagang kucit yang paling lama bertahan di pasar setempat. Disebutkan, hanya pedagang kucit saja yang bertahan di pasar itu. Itupun yang berjualan tetap, hanya empat pedagang. Diantaranya Ibu Wayan Muliasih, Ni Made Metri, Ni Wayan Ribeg dan dirimya sendiri. Sisanya pedagang musiman yang berjualan pada hari-hari tertentu saja.  "Kalau pedagang ayam dan bebek, sudah lama tidak jualan lagi. Sedangkan kami berempat ini sudah lelah bertahan. Kalau ada kegiatan lain, mungkin saya pilih jualan saat musim tertentu aja, " paparnya. Penyebab pasar ini ditinggalkan pelanggan sudah dirasakan para pedagang dalam sepuluh tahun terakhir, pasca renovasi pasar dengan penambahan ruko dan kios. Tidak hanya mempersempit los pasar hewan, gedung ruko dan gedung kios, posisinya  menutupi pasar hewan. Sehingga banyak pengunjung yang balik kanan, karena pasar hewan dikira sudah tutup. "Kami di pasar kucit hanya mencoba bertahan, sedangkan  kios-kios yang melintang ini juga diterlantarkan pemiliknya karena tidak ada pengunjung," terangnya. Dalam kondisi ini, para pedagang berharap ada keringan biaya rutin yang mereka keluarkan. Dalam setiap harinya setiap pedagang harus membayar retribusi Rp 50 Ribu.  Sementara dalam setiap bulannya, mereka harus memenuhi kewajiban membayar uang kebersihan Rp 30 Ribu ke Kantor Pasar dan Rp 35 ribu lagi untuk petugas kebersihan serta tagihan air  Rp 30 Ribu. "Belum lagi untuk pakan kucitnya. Karena lakunya jarang biaya pakan pun ikut membengkak," tukas pedagang lainnya, Ibu Wayan Muliasih.  

wartawan
redaksi
Category

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.