Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pedas! Harga Cabai Rawit Tembus Rp 75 Ribu per Kilo di Pasaran Pascakuningan

pedagang
Bali Tribune / pedagang bumbu dapur di Pasar Amlapura Timur

balitribune.co.id | Amlapura - Usai Hari Raya Kuningan, harga cabai rawit di sejumlah pasar tradisional di Karangasem melonjak drastis. Di Pasar Amlapura Timur dan Pasar Terminal Karang Sokong, Subagan, Karangasem, harga cabai rawit saat ini sudah menyentuh Rp. 75.000 perkilo untuk kwalitas super, sementara untuk cabai campuran dijual  sebesar Rp. 65.000  perkilo.

Ni Made Suarti salah satu pedagang bumbu dapur dan sayuran di Pasar Amlapura Timur, Minggu (30/11/2025) menyebutkan, kenaikkan harga cabai rawit ini memang cukup mengagetkan para pedagang di pasar. Pasalnya saat hari raya Galungan harga cabai rawit bahkan berada di kisaran Rp. 30.000 perkilo. Namun saat usai Hari Raya Kuningan ketika pedagang mencari cabai rawit dari pengepul untuk dijual kembali, ternyata harga cabai rawit sudah melonjak sangat drastis menjadi 75.000 rupiah perkilo.

“Mungkin karena masih dalam suasana hari raya jadi bisa saja petaninya belum sempat memanen cabai mereka sehingga cabainya langka dan harganya melonjak seperti sekarang ini,” ungkapnya, sembari mengatakan saat sebelum Hari Raya Kuningan harga cabai memang sudah mulai naik di kisaran Rp. 40.000 perkilo, dan saat Hari Raya Kuningan pasar juga tutup. Baru setelah hari raya saat pasar buka, harga cabai rawit di pengepul sudah tiba-tiba melonjak drastis di harga Rp. 75.000 perkilo.

Selain cabai rawit, harga cabai merah keriting juga mengalami kenaikkan dari sebelumnya Rp. 50.000 menjadi Rp. 55.000 perkilo. Sementara harga bawang merah saat ini juga mengalami kenaikkan dari sebelumnya Rp. 35.000 perkilo naik menjadi Rp. 45.000 perkilo, sementara bawang putih naik dari sebelumnya Rp. 36.000 menjadi Rp. 45.000 perkilo.

Sejumlah pedagang mengaku jika saat ini pasokan cabai rawit langsung dari petani lokal semakin berkurang menyusul gagal panen yang dialami petani akibat dampak cuaca buruk. Sementara untuk mendapatkan cabai, banyak pedagang yang terpaksa harus memburu sampai ke Kabupaten Klungkung, karena pasokan cabai dari luar Bali juga berkurang.

“Kalau kami nyari cabainya langsung ke Klungkung, kalau dari petani lokal pasokannya sudah jarang sekarang. Mungkin karena gagal panen akibat dampak cuaca buruk,” imbuhnya.

wartawan
AGS
Category

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.