Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Peduli Banjir, Daihatsu Siapkan Chek Up Mobil Gratis

Bali Tribune/ Mobil servis Daihatsu.
balitribune.co.id | Denpasar - DAIHATSU ingin meringankan beban pelanggan dengan menyediakan paket after sales berupa Daihatsu Peduli Banjir.
 
Sesuai nama layanannya, program ini khusus untuk mobil Daihatsu yang terkena banjir dan berlaku pada 2 Januari-29 Februari 2020 di seluruh jaringan bengkel Daihatsu di wilayah Jabodetabek. Dalam program ini, pelanggan dapat memeriksakan kendaraannya secara gratis khusus bagi mobil Daihatsu yang terdampak banjir, serta beberapa benefit seperti diskon 20 persen khusus pembersihan kabin mobil.
 
Kemudian diskon 20 persen khusus layanan salon mobil, dan diskon 15 persen khusus layanan jasa, spare part, dan oli. Bagi pelanggan yang membutuhkan kendaraan evakuasi, dapat menghubungi bengkel resmi Daihatsu terdekat. Atau, bisa juga menghubungi call center Astra World 1500898, dan khusus bagi pemilik Daihatsu pemegang polis Asuransi Astra, dapat menghubungi 1500112.
 
Selain itu,apabila dibutuhkan evakuasi kendaraan, pastikan jenis transmisi pada mobil untuk meminimalisir kerusakan, karena mobil bertransmisi manual dan automatic memiliki treatment yang berbeda. Untuk transmisi kendaraan manual bisa dibawa dengan cara ditarik atau pun towing. Sedangkan, kendaraan automatic harus digendong untuk menghindari kerusakan.
 
"Kami turut prihatin dan siap membantu pelanggan yang membutuhkan perbaikan kendaraan paska banjir. Kami berharap, semoga program ini dapat meringankan beban pelanggan yang terdampak banjir, sehingga kendaraannya bisa kembali prima dan pelanggan dapat beraktifitas seperti sedia kala," ujar Marketing Director PT Astra Daihatsu Motor (ADM), Amelia Tjandra.
wartawan
Hendrik B Kleden
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.