Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pegadaian Berikan Bonus Tambahan untuk Agen Baru

Bali Tribune / Program Bonus Agen Baru PT Pegadaian

balitribune.co.id | Jakarta - PT Pegadaian (Persero) Kembali menyelenggarakan Program Bonus Agen Baru, bagi masyarakat yang terdaftar sebagai agen perorangan umum di tahun 2021. Program tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari hingga 31 Desember 2021.

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian Persero, R. Swasono Amoeng mengatakan program Bonus Agen Baru adalah program pemberian fee tambahan bagi jenis agen perorangan terdaftar di tahun 2021, yang melakukan penjualan produk gadai dan pembiayaan dengan minimal uang pinjaman sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap transaksi. Bonus akan dicairkan dalam bentuk top up E-wallet, sesuai dengan tanggal mereka bergabung dan mendaftar menjadi agen Pegadaian.

“Program ini tidak dibatasi bagi masyarakat yang hendak bergabung menjadi agen baru Pegadaian yang terdaftar tahun 2021. Selain itu program ini hanya di khususkan bagi agen perorangan baru dan tidak termasuk untuk agen prioritas, agen inisiasi marketing executive, agen inisiasi kemitraan serta bina lingkungan,” ujar Amoeng dalam keterangan persnya, Rabu (10/2/2021) di Jakarta.

Amoeng menambahkan program bonus dilakukan sebagai upaya membantu masyarakat untuk mendapatkan penghasilan tambahan dengan bergabung menjadi Agen Pegadaian. Selain itu dengan bertambahnya jumlah agen, maka akan membuat Pegadaian lebih mudah dijangkau oleh masyarakat.

Bagi masyarakat yang hendak bergabung menjadi agen Pegadaian, terdapat syarat yang harus dipenuhi, yaitu memiliki tempat tinggal atau usaha untuk operasional agen, memiliki perangkat operasional, seperti smartphone android, akses internet, dan printer mobile, bersedia mengikuti pelatihan, lokasi tempat operasional agen dengan outlet induk agen memiliki akses transportasi yang mudah untuk di jangkau. Sedangkan untuk syarat administrasi yaitu mengajukan dokumen permohonan menjadi agen via aplikasi, dan menyerahkan fotokopi KTP yang masih berlaku,

“Menjadi agen Pegadaian memberikan beberapa keuntungan yang bisa digunakan masyarakat sebagai tambahan untuk kebutuhan sehari-hari. Adapun keuntungannya yaitu penghasilan dengan sharing fee yang kompetitif, meningkatkan kepercayaan masyarakat, menambah jumlah pelanggan/relasi, dan bonus yang dapat diberikan bagi agen baru terdaftar di tahun 2021,” tambah Amoeng.

Hingga saat ini jumlah Agen Pegadaian terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada Desember 2019, total agen Pegadaian mencapai 22.304 agen, dan mengalami peningkatan sebesar 65% atau sekitar 57.599 Agen di akhir Desember 2020.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.