Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pegadaian Undi Ribuan Hadiah, Program Kemilau Emas Pegadaian

Pemimpin Wilayah VII Denpasar, Hermawan Aries Andi ( kanan) bersama Walikota Kupang, Jonas Salean (paling kiri) dan pemenang hadiah mobil Honda Mobilio Gusti Ayu Sri Astuti dan pemenang Umroh, Mina’ah di Lippo Plaza Kupang.

BALI TRIBUNE - PT Pegadaian (Persero) kembali menggelar Program Kemilau Emas yang akan mengundi 12 mobil, 550 motor, dan 2.250 gram tabungan emas sebagai apresiasi kepada nasabah pengguna produk Pegadaian, serta 12 paket ibadah umroh, 92 sepeda motor, dan 250 gram tabungan emas kepada nasabah Pegadaian Syariah.

Pengundian secara serentak telah dilaksanakan di hadapan Notaris, Dinas Sosial dan Kepolisian pada tanggal 18 Juli 2017 di Jakarta. Acara penyerahan hadiah dilaksanakan tanggal 22 dan 23 Juli 2017 di 12 kota di Indonesia.p

Direktur Produk PT Pegadaian (Persero) Harianto Widodo menyatakan bahwa pengundian hadiah ini merupakan apresiasi perusahaan terhadap loyalitas para nasabah dalam memanfaatkan produk-produk Pegadaian untuk mensolusi kebutuhan keuangan mereka.

“Mulai tahun ini kami menyiapkan 1.284 sepeda motor yang diundi dalam 2 kali. Jadi masing-masing kantor cabang mendapatkankan alokasi satu buah sepeda motor. Untuk tingkat kantor wilayah kami memberikan hadiah pertama berupa mobil untuk nasabah cabang konvensional dan paket ibadah umroh untuk nasabah Pegadaian Syariah. Selain itu kami juga mengundi 5 kilogram hadiah tabungan emas”.

Lebih lanjut Harianto menyatakan bahwa dengan pemberian hadiah ini dapat mendorong penambahan nasabah baru serta membuat nasabah lama tetap loyal. Para nasabah Pegadaian konvensional yang berhak mengikuti undian adalah pengguna produk Gadai (KCA dan KRASIDA) serta Pembiayaan Usaha Mikro (KREASI). Sedangkan nasabah Pegadaian Syariah yang berhak mengikuti undian adalah pengguna produk Gadai Syariah (RAHN), Pembiayaan Usaha Mikro Syariah (ARRUM), Pembiayaan Porsi Haji (ARRUM HAJI), Pembiayaan Investasi Emas (MULIA dan EMASKU), serta Pembiayaan Kendaraan Bermotor (AMANAH).

Sementara itu Pemimpin Wilayah VII PT Pegadaiaan (Persero) Denpasar Hermawan Aries Andi menyerahkan Hadiah Kemilau Emas  periode I  dengan disaksikan oleh Walikota Kupang Bapak Jonas Salean,  bertempat di Area Kupang (Lippo Plasa Kupang) dengan bintang tamu Andmesh,  berupa 1 unit mobil Honda mobilio, 1 paket umroh dan 64 hadiah sepeda motor  serta 97 hadiah berupa tabungan emas seberat masing-masing 2,5 gram yang terdiri dari 91 hadiah untuk gadai konvensional dan 6 hadiah untuk Gadai Syariah untuk nasabah yang tersebar diwilayah Kanwil VII Denpasar  meliputi  Wilayah Bali, NTB & NTT.

Untuk memperoleh kesempatan mendapatkan hadiah I berupa mobil atau ibadah umroh, nasabah dipersyaratkan minimal mempunyai 10 poin atau setara dengan transaksi sebesar Rp.10 juta. Sedangkan hadiah II dan III masing-masing minimal 5 poin atau setara transaksi Rp.5 juta dan 1 poin atau setara transaksi Rp.1 juta.

Untuk penyerahan hadiah, sesuai tempat di Kantor wilayah, khusus pada tanggal 22 Juli 2017, Masing masing di Medan tempat Mall Hermes Place Medan dengan bintang tamunya Adera Ega.

Kanwil PekPekanu di Mall SKA Pekanbaru, bintang tamu Virgoun. Kemudian Kanwil Palembang di Jambi Town Square bintang tamunya Naga Lyla Band.

Kemudian untuk Kanwil Balikpapan di Mall Samarinda bintang tamunya Husein Idol. Kanwil Manado di Manado Town Square, bintang tamunya Tia AFI.

Kanwil Denpasar Lippo Plasa Kupang bintang tamunya Andmesh. Serta Kanwil Jakarta I bertempat di Mall Sumarecon Bekasi menghadirka Raisa.

Di Kanwil Jakarta II bertempat Teras Kota Tangerang bintang tamunya Virzha. Untuk Penyerahan hadiah di Bandung Electronic Center akan hadir Cakra Khan. Kanwil Semarang bertempat di Rita Mall Purwokerto akan dimeriahkan oleh Anji.

Sedangkan penyerahan hadiah pada 23 Juli 2017 ada di Kanwil Makassar tempatnya Mall Panakkukang Makassar menghadirkan Aty DA1. Selanjutnya Kanwil Surabaya Taman Blambangan Banyuwangidengan bintang tamu Danang D’Academy.

wartawan
redaksi
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.