Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pegawai dan Guru Masuk Sekolah saat PJJ Dinilai Tak Selaras

Bali Tribune/ Ni Nengah Wartini
Balitribune.co.id | Negara - Kebijakan pemberlakuan system kerja antara guru dan pegawai di sekolah di bawah Pemprov Bali dan Kementerian Agama dengan guru di bawah Pemkab Jembrana kini dipertanyakan. Kasus Covid-19 yang akhir-akhir ini terus meningkat, mengundang kekhawatiran bagi guru SD dan SMP yang belakangan ini sudah masuk kerja seperti biasa.
 
 Sejumlah guru dari satuan pendidikan dasar (SD dan SMP) di Jembrana kini mempertanyakan adanya perbedaan system kerja dengan guru satuan pendidikan yang ada di bawah Pemprov Bali (SMA/SMK dan SLB) dan Kementerian Agama (MIN, MTs dan MAN). Belakangan ini guru dan pegawai SD dan SMP di Jembrana masuk seperti hari-hari normal. Dengan kasus Covid-19 yang meningkat dan Jembrana masuk wilayah zona merah, para guru kini mempertanyakan urgensi masuk kantor secara normal. Sedangkan pembelajaran daring.
 
 Salah seorang guru mengakui sejak awal semester genap ini seluruh pegawai dan guru di sekolah yang berada di bawah naungan Pemkab Jembrana masuk kerja seperti biasanya. “Kalau di sekolah di provinsi dan kementerian masih work from home (WFH), kami yang di Pemkab ini, kenapa wajib ke sekolah, sedangkan masih menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ/daring). Apalagi zona merah. Kenapa kebijakannya tidak selaras dan mengacu  Provinsi atau Pusat? Toh juga di sekolah kami bekerja secara daring, tidak ada tatap muka sama seperti sekolah di Provinsi dan Pusat” ujarnya, Rabu (13/1).. 
 
Guru lainya mengatakan, kebijakan masuk kantor di tengah lonjakan kasus Covid-19 tanpa pengaturan jumlah pegawai ini kini menimbulkan kekhawatiran secara psikologi. “Setiap ada teman di sekolah yang positif, kami sekeluarga selalui mengalami kecemasan. Bahkan kami ikut masuk treking” ujar guru ini. 
 
Sedangkan setiap hari kerja mereka mengaku harus bertemu dengan banyak rekan sejawatnya. “Test itu kan real time, artinya status negatif atau positif hanya saat test saja. Bisa saja setelah itu ada di antara kami yang terpapar dan kami selalu resah. Kami tidak bermaksud menghindari pekerjaan. Di sekolah atau di rumah kami tetap mengajar secara daring, kenapa kebijakannya beda dengan Provinsi dan Pusat. Kalau diatur saja jawdal dan jumlah pegawai yang masuk kerja seperti yang sering dilakukan di Kantor Bupati, kami tidak masalah,” ujarnya.
 
Kadis Dikpora Jembrana Ni Nengah Wartini dikonfirmasi mengaku hingga Rabu kemarin baru empat sekolah yang melapor ada guru atau pegawainya yang terkonfirmasi positif Covid-19. “Sudah di treking, belum banyak. Kepala sekolah kalau ada yang terkonfirmasi mengikuti petunjuk petugas kesehatan,” ujarnya. 
 
Ia mengakui bagi treking dekat bisa WFH, sedangkan yang lainnya tetap bekerja normal biasa sesuai kebijakan dari Pemkab Jembrana. Seperti halnya pegawai di intansi-intansi di Pemkab Jembrana yang bekerja seperti biasa. Selaku OPD teknis hanya mengikuti kebijakan kabupaten. “Kalau di provinsi ada Edaran Gubenur, kalau di kabupaten kami permalumkan hanya mekanisme belajarnya menggunakan PJJ, di Kabupaten belum ada imbauan WFH. Untuk pendidikan dasar dan PAUD mengacu kebijakan kabupaten,” tegasnya. 
 
Pihaknya mengaku tidak berani mengambil inisiatif untuk WFH, “Apalagi absensi kita pakai tukin (tunjangan kinerja), kita pekerjakan dari rumah, nanti salah lagi. Kita perlu dasar regulasi apa dari BKD atau Satgas untuk di turunkan ke sekolah,” tandasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Wujudkan Satu Data Indonesia, Pemkab Bangli Gelar Rakor Persiapan EPSS 2026

balitribune.co.id | Bangli – Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan Statistik Sektoral dan mempercepat terwujudnya Satu Data Indonesia di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bangli melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Pelaku Usaha Siapkan Berbagai Aktivitas untuk Wisatawan Menikmati Momen Libur Jumat Agung

balitribune.co.id | Mangupura - Libur Nasional Jumat Agung/Paskah pada Jumat 3 April 2026 bertepatan long weekend atau akhir pekan panjang kerap dijadikan kesempatan untuk berlibur. Pelaku usaha di Bali pun telah menyiapkan aktivitas spesial yang dapat dilakukan wisatawan saat menghabiskan momen libur keagamaan berdekatan dengan akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Perkuat Sinergi Pendidikan Melalui Uji Kompetensi Keahlian di SMKN 1 Gerokgak

balitribune.co.id | Singaraja – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan vokasi melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) di SMK Negeri 1 Gerokgak, kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan pada 9–12 Maret 2026 dan diikuti oleh 68 siswa kelas XII jurusan Teknik Sepeda Motor (TSM).

Baca Selengkapnya icon click

Buntut Unggahan Foto Jurnalis Disebut Pelaku Perkosaan, AWK Akhirnya Minta Maaf Secara Terbuka

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK) akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka perihal postingan di media sosial terkait berita palsu yang merugikan wartawan Kompas.com, VSG. 

Permohonan maaf itu AWK sampaikan secara terbuka usai bertemu Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali, di Kantor DPD Bali, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antrean Panjang di Ketapang, Sopir Truk Gelar Protes di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara - Padatanya arus balik menuju Bali di Ketapang, Banyuwangi hingga Senin (20/3/2026), menyebabkan diberlakukan skema Tiba Bongkar Berangkat (TBB) oleh ASDP. Para sopir truk/angkutan barang yang tidak terangkut di Pelabuhan Gilimanuk pun sempat menggelar protes dengan memblokade aktivitas bongkar muatan kapal.

Baca Selengkapnya icon click

Dirjen Pajak Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Orang Pribadi 2025 hingga 30 April 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kebijakan relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi terkait pelaporan dan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Melalui siaran pers yang diterbitkan pada Senin (30/3), DJP mengumumkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi hingga 30 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.