Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pegawai Non ASN Terima Santunan Jaminan Kematian

Bali Tribune/ PENYERAHAN – Acara penyerahan santunan jaminan kematian kepada ahli waris.
Balitribune.co.id | Bangli - Dalam upaya memberikan jaminan dan perlindungan kepada pegawai non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santuan kepada ahli waris, di ruang Sekda Bangli, kemarin
 
Acara penyerahan santunan dihadiri Sekda Ir. Ida Bagus Gde Giri Putra, MM, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bimo Prasetiyo, perwakilan Dinas Koperasi UMKM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangli dan penerima santunan.
 
 Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bimo Prasetiyo menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan jaminan kematian secara simbolis melalui Sekda Kabupaten Bangli. Santunan diterima langsung oleh I Komang Widiartana sebagai ahli waris dari pegawai non ASN Ni Wayan Supadmi yang bertugas sebagai guru tidak tetap di SDN 4 Kayubihi. 
 
Ditambahkan, pegawai bersangkutan meninggal karena sakit, sehingga mendapatkan klaim jaminan kematian sebesar Rp. 42 juta dengan rincian, santunan kematian sebesar Rp. 20 juta, Biaya pemakaman sebesar Rp. 10 juta dan Santunan berkala sebesar Rp. 12 juta. ”Santunan tersebut merupakan salah satu manfaat yang didapat dengan membayar iuran sebesar Rp 30 ribu per bulan,” ujarnya
 
Ia menyampaikan, dengan membayar iuran Rp.30 ribu, maka manfaat dan perlindungannya adalah jaminan Kematian untuk peserta yang meninggal biasa yaitu manfaat total sebesar Rp 42 juta. Berikutnya jaminan kecelakaan yaitu melindungi tenaga kerja apabila terjadi kecelakaan dalam hubungannya dengan pekerjaan mulai keluar rumah menuju tempat kerja sampai kembali ke rumah,
 
Sekda Kabupaten Bangli Ir. Ida Bagus Gde Giri Putra,MM mengatakan  bantuan secara simbolis kepada salah satu pegawai non ASN/guru tidak tetap di SDN 4 Kayubihi atas nama Ni Wayan Supadmi yang meninggal karena sakit. “Kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah kabupaten Bangli dan BPJS Naker karena telah menindak lanjuti sesuai permohonan kita untuk melindungi tenaga kerja yang non ASN baik di BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan,” jelasnya
 
Lanjut Sekda IB Giri Putra, untuk BPJS Ketenagakerjaan ada dua yang kita lindungi yaitu jaminan ketenagakerjaan dan jaminan kematian. Hal ini yang sudah kita lakukan dari Pemerintah Daerah untuk membuat persepsi kesamaan antara ASN dengan non ASN, karena ASN sudah ditanggung oleh Taspen sedangkan untuk non ASN tidak ada, oleh karena itu kita lakukan perlindungan melalui BPJS kesehatan dan BPJS ketenaga kerjaan. “Manakala mereka sakit sudah ada BPJS kesehatan yang menanggung dan manakala terjadi kecelakaan kerja juga sudah ada BPJS ketenagakerjaan yang menanggung,” sebutnya
 
Dari hitungan hari ini dengan iuran yang diberikan sebesar Rp 30 ribu setiap bulannya per non ASN itu setara dengan upah Rp 5,5 juta, andai kata terjadi kecelakaan kerja dia akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, sedangkan kalau hanya kematian biasa mereka akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta.
 
Ditambahkan lagi, kaitannya dengan iuran Rp. 30 ribu kita sudah lakukan koreksi di Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Naker, bahwa iuran Rp. 30 ribu tersebut adalah equivalent atau setara dengan upah Rp. 5,5 juta, meskipun faktanya upah non ASN adalah Rp. 1.750.000. “Ke depan kita upayakan berjuang untuk perubahan sehingga bisa iurannya dikurangi, namun demikian hal itu akan berakibat pada lebih kecilnya nilai klaim yang diperoleh para non ASN ketika terjadi musibah,” ungkap Sekda Giri Putra. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Serap Aspirasi, Pansus DPRD Badung Matangkan Ranperda Inisiatif Perlindungan dan Penertiban HPR

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies (HPR). Untuk menyempurnakan rancangan, Pansus menggelar rapat serap aspirasi di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung, Selasa (16/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Salurkan Bantuan CSR untuk Korban Banjir di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel menunjukkan kepedulian sosialnya dengan menyalurkan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat yang terdampak musibah banjir di Pulau Bali. Bantuan ini merupakan wujud nyata komitmen Telkomsel dalam mendampingi masyarakat yang sedang menghadapi situasi darurat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.