Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Sepeda Motor

Bali Tribune/
Balitribune.co.id | Denpasar - Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) maut terjadi di Jalan Tukad Gangga, dekat warung makan Mina Renon, Denpasar Timur (Dentim), Selasa (21/4) pukul 07.00 Wita. Seorang pejalan kaki, I Gede Mandra (34) tewas ditabrak sepeda motor. Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia di tempat. Sementara pengendara sepeda motor tancap gas alias kabur.
 
Kanit Lakalantas Sat Lantas Polresta Denpasar, IPTU Ni Luh Tiviasih, SH mengatakan, dari hasil olah TKP dan keterangan saksi I Ketut Indrayana (44) bahwa, korban berjalan kaki di sisi barat jalan dari arah selatan ke utara. Sementara pengendara sepeda motor juga datang dari arah selatan ke utara dan karena kurang berhati - hati sehingga menabrak korban. Akibatnya, korban mengalami luka sobek pada kepala bagian depan, luka lecet pada kaki kiri dan rusuk bagian kanan. "Korban meninggal dunia di lokasi kejadian," ungkapnya.
 
Sementara korban memilih kabur. Namun saksi tidak melihat nomor plat kendaraan sepeda motor penabrak. "Pelakunya masih dalam penyelidikan. Karena tidak ada saksi yang melihat nomor polisi kendaraan yang menabrak," ujarnya.
wartawan
Bernard MB
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Berkelanjutan, BPJS Kesehatan dan Kejari Tabanan Perkuat Pengawalan Program JKN

balitribune.co.id I Tabanan - BPJS Kesehatan secara resmi memperbarui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin(13/4). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.