Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pekarangan Dieksekusi Desa Adat, Warka Harapkan Hukum Ditegakkan

Bali Tribune/ Pekarangan I Ketut Warka setelah dieksekusi Desa Adat Taro Kelod tampak dipasangi spanduk yang menjelaskan bahwa lahan tersebut milik Desa Adat Taro Kelod.


balitribune.co.id | Gianyar - I Ketut Warka, yang bersama keluarganya menempati tanah ayahan desa dan dieksekusi oleh pihak Desa Adat Taro Kelod, Jumat lalu berharap kasusnya mendapat perhatian serius. Tidak saja oleh aparat hukum, namun juga instansi terkait, karena kini masalah itu berkembang ke potensi dugaan tindak pidana.

Kepada sejumlah awak media, I Ketut Warka di damping kuasa hukumnya, IGN Wisnu Wardana, mengatakan jika pihaknya kini sedang memohon penetapan eksekusi terhadap lahan yang ditempati I Sabit. Namun, justru lahan yang ditempatinya dieksekusi oleh adat dengan dalih telah melanggar adat.

"Ini tidak hanya membuat kami sekeluarga menderita. Pemerintah  dan aturan hukum pun terabaikan. Kemana kami harus mendapat keadilan? Pengadilan sudah," herannya.

Ditambahkan Wisnu Wardana, menyikapi eksekusi adat yang dinilai sarat kepentingan ini, tentunya pihaknya tidak tinggal diam. Bahkan Bendesa Adat, Kelian Adat, dan Prajuru Adat Taro Kelod sudah dilaporkan polisi.

"Perkara perdata yang kami sengketakan sudah tuntas karena sudah berkekuatan hukum adat.  Tidak bisa dan sangat aneh jika memohon eksekusi dikait-kaitkan dengan pelanggaran adat. Justru tindakan anarkhi ini masuk ranah dugaan tindak pidana," ungkapnya.

Mengenai potensi damai,  Wisnu Wardana menegaskan jika sejak awal sebelum berperkara di pengadilan pun  kliennya membuka pintu kepada pihak I Sabit. Namun kini masalahnya menjadi beda karena justru sebuah kepentingan lain masuk ke ranah itu, dan Warka malah divonis melanggar adat.

"Untuk menjamin keadilan ditegakkan, putusan pengadilan harus tetap dilaksanakan. Dan mengenai perlakukan yang diterima oleh Warka dan keluarganya, kami mohon aparat hukum  menegakkan hukum dan memberi perlindungan hukum," terangnya.

Terpisah, Kapolres Gianyar, AKBP Bayu Sutha Sartana membenarkan pihaknya sudah menerima pengaduan dari Ketut Warka. Pihaknya pun memastikan akan menindaklanjutinya dan jika ditemukan ada unsur tindakan pidana, dipastikan akan ditindak tegas.

Namun demikian, pihaknya berharap pihak adat maupun Ketut Warka  menemukan titik temu dalam proses mediasi yang  kini tengah diupayakan oleh Pemkab Gianyar.

"Semua orang berhak meminta perlindungan hukum dan melaporkan adanya dugaan sebuah tindak pidana. Dan kami wajib menindaklanjuti itu," tegasnya.

Sebelumnya, Jumat lalu, krama Desa Adat Taro Kelod melakukan eksekusi terhadap tanah yang menjadi rumah tinggal keluarga I Ketut Warka. Eksekusi dilakukan dengan membentangkan spanduk bertuliskan bahwa tanah tersebut milik Desa Adat Taro Kelod, serta menaruh sisa perlengkapan upakara di tanah tersebut.

wartawan
ATA
Category

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda Bangli Warning ASN, Wajib Melaporkan Kinerja Saat WFH

balitribune.co.id I Bangli - Memasuki kali kedua pelaksanaan Work From Home (WFH) yang dilaksanakan setiap hari Jumat, Pemkab Bangli mengeluarkan warning kepada pimpinan OPD dan ASN. Pasalnya  WFH tidak serta merta ASN libur. Melainkan tetap bekerja dari rumah. Demikian ditegaskan Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, Kamis (16/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.