Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pekerja China di PLTU Celukan Bawang Dipastikan Tak Kembali

Bali Tribune/ PLTU – Sedikitnya 25 tenaga kerja asal China dipastikan tidak kembali lagi bekerja di PLTU Celukan Bawang akibat merebaknya virus Corona dari Wuhan, RRT.
balitribune.co.id | Singaraja - Puluhan tenaga kerja asing asal China yang bekerja di PLTU Celukan Bawang dipastikan tak kembali ke Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Buleleng Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan, memastikan 25 orang pekerja asal China uang sebelumnya balik ke negaranya karena libur Imlek dipastikan tidak kembali lagi.
 
Selain merebak kekhawatiran berjangkit virus Corona, Pemprov Bali sesuai instruksi pusat telah mengeluarkan surat pernyataan penundaan sementara penerbangan dari dan ke China mulai tanggal Rabu 5 Februari 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
 
"Ada sebanyak 25 pekerja PLTU Celukan Bawang yang pulang ke China untuk libur Imlek 2571. Dan sudah dikonfirmasi mereka tidak akan kembali lagi ke sini (Buleleng, red)," ungkap Dwi Priyanti, Selasa (4/2/2020).
Teknisi pada PLTU itu terdiri pekerja untuk CHDOC sebanyak 20 orang dan  sisanya sebanyak 5 orang dibawah GEB. "Saya minta kepastian kepada pihak PLTU Celukan Bawang tentang 25 pekerja yang pulang libur. Pihak PLTU memastikan mereka tak kembali," ucapnya.
 
Namun untuk memastikan itu, Dwi Priyanti akan melakukan koordinasi dengan pihak PLTU agar semua persoalan berkaitan dengan tenaga kerja asing asal China berjalan sesuai koridor yang ditentukan. "Kami juga akan secepatnya berkordinasi ke PLTU," tandasnya.
 
Untuk diketahui, jumlah tenaga kerja asing asal China yang bekerja di PLTU Celukan Bawang sebagai teknisi dan operasional di bawah kendali CHDOC sebanyak 147 orang. Di  GEB sebanyak 11 orang. Sementara  tenaga kerja lokal  sebanyak 252 orang. 
wartawan
Khairil Anwar

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.