Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pekerja Migran Bali Akan Mendapat Perlindungan

Bali Tribune/ I Nyoman Parta
balitribune.co.id | Denpasar - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dijadwalkan akan ditetapkan oleh DPRD Provinsi Bali, akhir Agustus nanti. Pembahasan Ranperda ini menyita waktu yang cukup panjang, karena cukup banyak hal krusial yang diatur.
 
Bahkan menurut Koordinator Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Parta, ditemui Kamis (1/8), yang diatur dalam Ranperda ini mencakup seluruh tenaga kerja yang ada di Bali, baik pekerja lokal maupun pekerja asing.
 
Bukan itu saja, ranperda ini juga mengatur secara khusus mengenai perlindungan bagi para pekerja migran Bali di luar negeri. “Jadi semuanya diatur. Kita ingin Perda ini bisa memberi perlindungan bagi seluruh pekerja Bali, di dalam maupun di luar negeri,” ujarnya.
 
Ditemui usai memimpin pembahasan lanjutan ranperda tersebut, Parta menjelaskan, pengaturan khusus mengenai pekerja migran Bali dilakukan berangkat dari banyaknya kasus penipuan yang menyasar pekerja Bali untuk diberangkatkan ke luar negeri.
 
Tidak sedikit perusahaan pemberangkatan tenaga kerja yang tidak memiliki izin dan tidak memiliki cabang di Bali, dan berakibat pada nasib pekerja Bali di luar negeri. Padahal, kata dia, bekerja di luar negeri menjadi salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan.
 
“Ada banyak yang ingin kerja di luar, tapi ada yang terkendala karena perusahaan yang memberangkatkan bodong,” ujar Parta. Karena itu, untuk melindungi pekerja, ranperda juga mengatur soal pekerja migran Bali dan perusahaan yang memberangkatkan.
 
Tentang adanya usulan penggunaan 70 persen tenaga kerja Bali dari serikat pekerja, Parta menjelaskan, hal tersebut untuk ruang lingkup seluruh Bali. Artinya, hal tersebut bukan diperuntukkan untuk desa tertentu di mana suatu perusahaan berada, tetapi seluruh Bali.
 
“Pekerja Bali ini tidak hanya masyarakat Hindu saja, namun juga masyarakat Bali beragama lain namun memiliki kartu identitas atau KTP Bali. Ini juga kita atur secara detail,” pungkas Parta, yang pada Pileg 2019 lolos sebagai anggota DPR RI Dapil Bali dari PDIP.(u)
wartawan
San Edison
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.