Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pekerjakan Anak di Bawah Umur Lewat Aplikasi Michat, Wanita asal Lumajang Diringkus Polres Tabanan

Bali Tribune/ PELAKU - Kapolres Tabanan menunjukkan barang bukti dan pelaku saat jumpa pers dengan awak media.



balitribune.co.id | Tabanan - Satreskrim Polres Tabanan mengamankan seorang mucikari, Khomsatun Hasanah (28), asal Lumajang, Jawa Timur yang mengeksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak di bawah umur. Dimana anak tersebut dipekerjakan sebagai pekerja seksual lewat aplikasi Michat.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, di hadapan awak media menjelaskan, pengungkapan prostitusi lewat aplikasi Michat tersebut terbongkar berdasarkan informasi dari masyarakat. Warga melihat ada kejanggalan di sebuah kosan yang berada di wilayah Desa Delod Peken, karena sering dikunjungi laki-laki yang berbeda di sebuah kamar. Atas laporan tersebut kemudian Minggu (19/10/2021) sekitar pukul 19.30 Wita, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan tiga orang wanita. Dari hasil introgasi diketahui ketiga wanita tersebut, Khomsatun Hasanah (28), Siti Asiyah (33) dan F (15).

Dari hasil introgasi tersebut tim menemukan bahwa Khomsatun Hasanah telah mempekerjakan dua orang wanita yaitu Siti Asiyah dan F sebagai pekerja seks komersial. Tim juga menemukan bahwa F yang dipekerjakan masih di bawah umur, baru berusia 15 tahun. Selanjutnya tiga orang beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tabanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku kita amankan karena telah terbukti mengeksploitasi anak di bawah umur bekerja sebagai pekerja seks komersial lewat aplikasi Michat," jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, Khomsatun Hasanah membuatkan dua acount apilkasi Michat untuk dua orang wanita tersebut. Dimana dalam transaksi tawar menawar dikendalikan oleh Khomsatun Hasanah sendiri. Kalau si pelanggan sudah sepakat maka kedua wanita tersebut diberikan tugas untuk melayani sesuai pilihan dari salah satu wanita yang dijajakan.

"Dari jumlah hasil transaksi nantinya akan dibagi. Dimana berdasarkan pengakuan pelaku, pekerja wanitanya tersebut mampu melayani delapan laki-laki dalam sehari," tambahnya.

Kapolres memaparkan, dua orang saksi yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial lewat aplikasi Michat ini berawal pada bulan Juli 2021. Pelaku mengajak saksi F dan Siti Asiyah ke Bali, dengan dijanjikan akan diajak bekerja berjualan es. Namun sampai di Bali malah kedua saksi dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial lewat aplikasi Michat.

Sebelumnya pelaku menjajakan dua saksi ini sebagai pekerja seks online di wilayah Denpasar. Karena di Denpasar persaingan ketat dan sepi pelanggan, kemudian mencoba menjajakan di wilayah Kabupaten Tabanan. Namun apes baru beroperasi beberapa hari keburu ditangkap polisi. Dimana pelaku menjajakan dua orang saksi ini dengan tarif paling murah Rp. 250.000 dan paling tinggi Rp. 500.000.

"Pelaku sebelumnya mengajak saksi F dan Siti Asiyah ke Bali dengan janji diajak berjualan es, tetapi sampai di Bali, pelaku mempekerjakan kedua saksi dengan cara mengeksploitasi secara ekonomi atau seksual dan untuk saksi F masih di bawah umur yang dijajakan lewat aplikasi Michat," paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan unsur-unsur pasal menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi/seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Serta pelaku dijerat Pasal 296 KUHP dengan unsur pasal, dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama satu tahu  empat bulan atau denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

wartawan
JIN
Category

Edukasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Bekali Karyawan PT Taurus Gemilang Group Waspadai Bahaya Microsleep

balitribune.co.id | Denpasar  – Astra Motor Bali terus mengkampanyekan keselamatan berkendara melalui edukasi #Cari_Aman. Minggu (29/3/2026), kegiatan edukasi safety riding digelar di kantor PT Taurus Gemilang Group Denpasar dengan melibatkan 35 karyawan.

Baca Selengkapnya icon click

Belanja Pegawai Lampaui Ambang Batas, Pemkab Klungkung Pastikan Belum Ada Rencana Putus Kontrak PPPK

balitribune.co.id I Semarapura - Besaran belanja pegawai pada Pemerintah Kabupaten Klungkung tercatat mencapai 34,13 persen, melampaui ambang batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belasan Incinerator Masih Mangkrak, DLHK Badung Tunggu Izin Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Belasan mesin incinerator milik Pemerintah Kabupaten Badung hingga kini belum dapat dioperasikan meskipun telah ada instruksi lisan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung memilih menunggu kelengkapan izin resmi dan hasil uji emisi sebelum mengaktifkan fasilitas tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.