Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaksanaan Upacara Yadnya Wajib Terapkan Prokes Ketat

Bali Tribune/ Wagub Cok Ace saat di wantilan Sabuh Mas, Desa Adat Marga,Tabanan.
balitribune.co.id | Tabanan - Wakil Gubernur Bali Prof. Tjok. Oka Artha Ardhana Sukawati menyambut baik dan menyampaikan apresiasi atas ketaatan masyarakat dalam melaksanakan upacara Yadnya dengan prokes yang ketat di tengah masih merebaknya kasus Covid 19.
 
"Saya sangat mengapresiasi upacara yang dilaksanakan oleh warga dengan prokes yang ketat, sehingga di tengah pandemi kita tetap bisa membayar hutang kita kepada para leluhur dan kita juga bisa menjaga kesehatan dan keselamatan dengan prokes yang kita lakukan dengan disiplin, " tuturnya.
 
Hal tersebut disampaikan Wagub Bali saat menghadiri Upacara Atiwa-Tiwa atau ngaben massal yang dilaksanakan oleh warga Desa Adat Marga, bertempat di Wantilan Sabuh Mas, Desa Adat Marga,Tabanan, Selasa (25/1).
 
Dalam acara yang turut dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, Wagub Cok Ace juga berharap agar pelaksanaan upacara yadnya yang dilaksanakan didasarkan atas kemampuan yang dimiliki.
 
"Jangan sampai setelah pelaksanaan yadnya masyarakat malah memiliki beban hutang yang harus ditanggung. Dengan demikian setiap upacara atau yadnya yang dilakukan berdasarkan rasa tulus iklas,sebagai wujud syukur kita kepada Hyang pencipta dan leluhur," ungkapnya
 
Sementara itu Ketua panitia yang juga menjabat sebagai Bendesa Adat Marga Ida Bagus Nyoman Abdi mengatakan terdapat 76 sekah dan 1 jenasah dalam karya Atiwa-Tiwa Kusa Pranawa ini. Yadnya ini diselenggarakan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar hutangnya kepada para leluhur.

Seusai menghadiri Upacara Atiwa tiwa di Desa Adat Marga, orang nomor dua di Bali ini juga berkesempatan menghadiri Upacara Diksa Pariksa Ida Bagus Ketut Wilantara Putra dan Ida Ayu Putu Mas Yuniari dan oleh Sang Nabe diberi parab Ida Pedanda Oka Keniten dan Ida Pedanda Istri Mayun Keniten, di Griya Tengah, Banjar Tebesaya Peliatan Ubud, Gianyar. Upakara Rsi Yadnya Padiksan dipuput oleh Ida Nabe Pedanda Gede Ngurah Keniten Griya Kediri Sangeh.

wartawan
HMS
Category

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.