Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Illegal Loging, Kelabuhi Polisi, Angkut Kayu Curian Pakai Minibus

Bali Tribune/ GUNAKAN MINIBUS - Pelaku illegal loging gunakan minibus untuk mengangkut kayu hasil curiannya.
Balitribune.co.id | Negara - Pelaku illegal loging kini semakin lihai untuk memuluskan aksinya. Mereka tidak lagi menggunakan truk untuk mengangkut kayu hasil curiannya. Untuk mengelabui pertugas, pelaku illegal loging mengangkut kayu menggunakan kendaraan minu bus.
 
Seperti yang dilakukan oleh dua pelaku illegal loging yang berhasil diungkap jajaran Polres Jembrana. Berdasarkan informasi, Selasa (28/7), pengungkapan kasus illegal loging ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Jajaran Opsnal Unit IV Satreskrim Polres Jembrana yang dipimpin Kanit IV Satreskrim Polres Jembrana Iptu I Made Suharta Wijaya melakukan penyelidikan terhadap informasi adanya kendaraan pengangkut kayu hutan illegal melintas di wilayah Kecamatan Melaya.
 
Pada Kamis (23/7) sekitar pukul 05.00 Wita, polisi mendapati kendaraan minibus warna putih penuh muatan yang melintas dari arah barat di ruas Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk, Banjar Pangkung Buluh, Desa Kaliakah, Negara. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap mini bus warna putih nomor polisi DK 1223 BH, di dalamnya mengangkut kayu gelondongan. Setelah dilakukan pengecekan diketahui total jumlah kayu hutan berukuran besar yang ditemukan di dalam mini bus tersebut sebanyak 37 batang.
 
Namun pengemudi minibus tidak dapat menunjukkan dokumen resmi atas kayu hutan jenis sonokeling tersebut, sehingga diamankan dan digiring ke Polres Jembrana. Saat dimintai keterangan, pelaku Sujianto (41) warga Banjar Klatakan, Desa Melaya, mengaku diperintah untuk mengemudikan mini bus berisi kayu hutan tersebut oleh pelaku I Ketut Pungki Sumawan alias Mawan (57) yang juga tetangganya. Kayu hutan tersebut diakui pelaku dikirim dari Banjar Klatakan, Melaya menuju Desa Banyubiru, Negara.
 
Dari hasil penyidikan yang dilakukan terhadap pelaku Sujianto, polisi lalu mengamankan pelaku Mawan sebagi pemilik mobil dan kayu hutan illegal tersebut. Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Adi Wibawa didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Paramagita, Selasa (28/7), mengatakan dari kedua pelaku illegal loging yang diamankan jajarannya tersebut, saat ini hanya pelaku Sujianto yang dilakukan penahanan. Sedangkan pelaku Mawan tidak dilakukan penahanan penahanan karena dalam kondisi sakit. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa pelaku Mawan mengalami sakit jantung,” ujarnya. 
 
Namun ia memastikan proses hukum terhadap kedua pelaku illegal loging ini terus berlanjut dan pelaku Mawan tetap dikenakan wajib lapor. “Sementara perkara ini juga masih dilakukan pengembangan,” ungkapnya. 
 
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UURI nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo Pasal 55 KUHP. “Saat ini proses hukum terhadap kedua pelaku masih dalam tahap penyidikan,” tandasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Astra Motor Resmikan Safety Riding Center Jateng, Perkuat Budaya Berkendara Aman

balitribune.co.id | Semarang – Astra Motor selaku Main Dealer sepeda motor Honda dan bagian PT Astra International Tbk secara resmi membuka Astra Motor Safety Riding Center Jawa Tengah di kawasan Bukit Semarang Baru (BSB), Semarang pada Rabu (15/7/2026). Kehadiran fasilitas ini menjadi wujud komitmen Astra Motor dalam memperkuat perannya mewujudkan budaya keselamatan berkendara di Indonesia, termasuk Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Budaya Aman di Jalan, 53 Duta Keselamatan Berkendara Ikuti Safety Riding Camp 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Guru, siswa hingga mahasiswa dari berbagai wilayah di Tanah Air mengikuti Safety Riding Camp 2026 yang diselenggarakan Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM). Mereka menguji pengetahuan dan keterampilan berkendaranya sekaligus berkompetisi membuktikan siapa yang terbaik dalam mengampanyekan keselamatan berkendara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Capaian CKG Baru 23,11 Persen, Dinkes Tabanan Luncurkan Inovasi SAPA CKG Ngayah Ring Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabanan mencatat realisasi kumulatif Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di wilayah tersebut baru mencapai 23,11 persen hingga 12 Juli 2026. Angka tersebut setara dengan 110.353 orang dari total sasaran masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Teken Nota Kesepakatan Perkuat Pembimbingan Klien Pemasyarakatan di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Guna mengoptimalkan bimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata, Rabu (15/7/2026) memimpin penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Pemerintah Kabupaten Karangasem dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berkedok SBKKN, OJK Bali Tegaskan Ajakan "Bebas Utang" Adalah Penipuan

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya penawaran dari oknum atau lembaga yang menjanjikan pelunasan kredit serta mengajak debitur untuk tidak membayar utang ke bank, perusahaan pembiayaan, maupun lembaga jasa keuangan lainnya.

Baca Selengkapnya icon click

Khitan Massal Gratis Program TJSL Pegadaian Kanwil VII Diikuti 145 Anak di Kota Bima

balitribune.co.id | Bima - PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui kegiatan Khitan Massal Gratis yang diselenggarakan di Kantor Pegadaian Cabang Bima. Antusiasme masyarakat begitu tinggi sehingga jumlah peserta meningkat dari target awal 120 anak menjadi 145 anak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.