Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Pariwisata Dukung Kebijakan Pemerintah Cegah Penyebaran Varian Baru Virus Corona

Bali Tribune/ I Putu Winastra
Balitribune.co.id | Denpasar Pelaku pariwisata Bali mendukung kebijakan pemerintah dalam hal mencegah penyebaran varian baru Virus Corona. Hal ini disampaikan Ketua Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) 1971 Bali, I Putu Winastra bersama sejumlah pelaku usaha perjalanan wisata di Denpasar, Rabu (29/12). Ia menyampaikan bahwa keputusan pemerintah melalui Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi yang menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia pada 28 Desember 2020 mulai 1 sampai 14 Januari 2021 adalah untuk mencegah penyebaran Virus Corona yang telah bermutasi.  
 
Pelarangan tersebut berdasarkan keputusan  hasil rapat kabinet terbatas pada Senin 28 Desember 2020. Hal itu karena munculnya varian baru Virus Corona menyebabkan banyak negara, termasuk Indonesia semakin waspada. Diketahui, varian baru Virus Corona yang bermutasi tersebut memiliki tingkat penularan yang sangat cepat.
 
Salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk mencegah munculnya varian baru virus tersebut adalah melarang sementara kedatangan WNA dari seluruh negara. "Kami ikuti kebijakan pemerintah demi kebaikan bersama. Keputusan ini dibuat oleh pemerintah pastinya telah melalui berbagai pertimbangan," ucap Winastra. 
 
Ia menyampaikan kebijakan pemerintah yang menetapkan larangan masuknya WNA dari seluruh negara ke Tanah Air diyakininya telah berdasarkan pada kajian-kajian. "Kenapa pemerintah menetapkan mulai dari 1-14 Januari 2021, kemungkinan karena masa inkubasi virus ini selama 14 hari. Tapi kami di asosiasi mendukung keputusan pemerintah," katanya. 
 
Ia menegaskan, apapun upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 di Bali tetap didukung guna menjadikan pulau ini zona hijau risiko Covid-19 pada awal tahun 2021. "Jangan sampai Bali kembali ke zona merah, karena sekarang Bali sudah zona orange. Harapan dan target kami awal 2021 Bali menjadi zona hijau. Sehingga pemerintah dapat mempertimbangkan untuk membuka kembali pariwisata Bali untuk kunjungan internasional," imbuhnya. 
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Pascabencana Banjir, Pemkot Denpasar Baru Tindak Tegas Bangunan Melanggar Sempadan Sungai

balitribune.co.id | Denpasar - Diketahui sejumlah bangunan yang berdiri di sempadan sungai di wilayah Kota Denpasar ternyata  tak berijin. Sebagaimana di sejumlah bangunan yang berdiri di bantaran sungai di Jalan Sulawesi, Denpasar. Pembangunannya yang melanggar sempadan sungai, diakui Pemkot Denpasar lantaran kurangnya kontrol dan sudah terjadi sejak lama.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUP Ngoerah Denpasar Bantah Isu Jual Beli Organ Manusia

balitribune.co.id | Denpasar - Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Ngoerah Denpasar dr. I Made Dharma Jaya mengatakan, RSUP Ngoerah Denpasar membantah dengan tegas isu yang berkembang di masyarakat atas kasus jenazah WNA Australia, Byron James Dumschat (BJD) tanpa organ jantung yang menyebutkan ada praktek jual beli organ manusia khususnya jantung. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Serahkan Bantuan Sosial di Kecamatan Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Kepala Dinas Sosial P3A Kabupaten Klungkung I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya kembali melanjutkan pembagian bantuan sembako kepada lansia, ODGJ dan disabilitas. Kali ini pembagian sembako dilaksanakan di Wilayah Kecamatan Klungkung, Rabu (24/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sosialisasi Persiapan Purna Tugas serta Proses Layanan Taspen Bagi PNS

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria membuka kegiatan sosialisasi persiapan purna tugas serta proses layanan Taspen bagi PNS yang akan memasuki purna tugas, bertempat di ruang rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Rabu (24/9). Acara ini turut dihadiri Kepala PT.

Baca Selengkapnya icon click

Skandal Sertifikat Ilegal di Tahura Bali: 106 Dokumen Diduga Melanggar Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menemukan fakta mengejutkan, 106 sertifikat hak milik dan hak guna bangunan terbit di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali Selatan. Kawasan ini seharusnya steril dari kepemilikan pribadi maupun badan usaha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.