Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Pembalakan Hutan Ditangkap

Pelaku illegal logging Ketut Arimbawa saat di Polres Buleleng

 BALI TRIBUNE - Setelah cukup lama tidak terdengar, kasus pembalakan hutan (illegal logging) kembali mengemuka. Ini setelah jajaran Polsek Seririt menangkap pelaku bersama barang buktinya. Adalah Ketut Arimbawa (33) warga Banjar Dinas Belulang, Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Sabtu (17/11) lalu sekitar pukul 02.45 wita ditangkap sedang membawa 65 batang  kayu jenis sonokeling dengan menggunakan mobil bak terbuka bernopol DK 9310 AN. Setelah diperiksa, ternyata Arimbawa tidak bisa memperlihatkan dokumen yang dibutuhkan hingga akhirnya digiring ke Mapolsek Seririt untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Menurut sumber di kepolisian, Rabu (21/11), penangkapan Arimbawa berawal laporan masyarakat  bahwa ada mobil bak terbuka mengangkut kayu diduga berasal dari hutan negara di kawasan Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt. Atas laporan itu, Tim Opsnal Polsek Seririt langsung menuju lokasi dan mendapati mobil truk DK 9310 AN sedang  melintas di jalan Banjar Dinas Yeh Selem, Desa Pangkungparuk. Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ternyata terdapat 65 batang kayu jenis sonokeling diangkut dalam mobil yang disopiri tersangka Arimbawa tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah. Dikonfirmasi, KBO Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Sudiasa seizin Kapolres Buleleng membenarkan kasus penangkapan dugaan illegal logging tersebut. Menurutnya, dari tangan Arimbawa, polisi menyita barang bukti berupa 65 batang kayu jenis sonokeling, 1 buah gergaji mesin, dan 1 unit truk DK 9310 AN yang digunakan pelaku untuk mengangkut puluhan kayu tersebut. “Hasil pemeriksaan awal pelaku mengangkut  dan memiliki kayu tersebut tanpa dokumen. Pelaku mengambil kayu itu di hutan negara kawasan Desa Pangkungparuk, dengan cara menebang kayu hutan memakai gergaji mesin. Puluhan kayu-kayu itu diangkut menggunakan truk milik pelaku,” jelas Dewa Sudiasa, Rabu (21/11). Dari keterangan pelaku, puluhan kayu itu akan dijual ke luar Bali. Kendati demikian, Sudiasa mengatakan masih akan melakukan pengembangan atas kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan ada gudang tempat pelaku selama ini menyimpan kayu hasil curian di kawasan hutan negara. ”Untuk sementara tersangka baru satu orang dan gudang tempat penyimpanan sedang didalami kemungkinannya. Sekarang proses kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan,” tandasnya. Terkait perbuatannya, Arimbawa dijerat Pasal 83 ayat (1) jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

wartawan
Khairil Anwar
Category

BPR Lestari Bali Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Hujan deras yang mengguyur Bali sejak Rabu (10/9) memicu banjir di sejumlah titik Kota Denpasar. Musibah ini tak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga duka mendalam bagi warga terdampak.

Sebagai bentuk kepedulian, BPR Lestari Bali menyalurkan bantuan pada Jumat (12/9) ke beberapa lokasi banjir, di antaranya Banjar Beraban, Jalan Nusa Kambangan, Gelogor Carik, dan Perumahan Griya Selaras, Ubung Kaja.

Baca Selengkapnya icon click

Tarif, KTP Hingga Kuota Jadi Sorotan, DPRD Bali Matangkan Raperda Transportasi Aplikasi

balitribune.co.id | Denpasar - DPRD Bali kembali menggelar sidang lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) berbasis aplikasi, Selasa (16/9). Salah satu isu krusial yang dibahas adalah kewajiban bagi pengemudi memiliki KTP dan nomor polisi (Nopol) Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sejarah Balap Indonesia, Empat Pebalap Binaan Astra Honda Siap Melesat di GP Misano

balitribune.co.id | Jakarta – Untuk pertama kalinya dalam sejarah balap di arena MotoGP, binaan Astra Honda Motor mengisi 3 dari 4 kelas yang dilombakan di Misano World Circuit Simoncelli. Empat pebalap Indonesia yang merupakan lulusan Astra Honda Racing School (AHRS) yakni Mario Suryo Aji, Fadillah Arbi Aditama, Veda Ega Pratama, dan M. Kiandra Ramadhipa siap bersaing di sirkuit kebanggaan Italia tersebut pada 13-14 September 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Honda Care Bali Layani Service Gratis 2.500 Motor Konsumen Terdampak Banjir

balitribune.co.id | Denpasar – Banjir besar yang melanda Bali pada 10 September 2025 tidak hanya merendam rumah warga, namun juga ribuan kendaraan bermotor milik masyarakat. Sebagai bentuk kepedulian kepada konsumen setia, Astra Motor Bali melalui layanan Honda Care bergerak cepat membantu pengguna sepeda motor Honda yang terdampak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ribuan Dealer Honda Ajak Konsumen Satukan Hati, Satukan Semangat Kebersamaan

balitribune.co.id | Jakarta – Memeriahkan Hari Pelanggan Nasional 2025, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama 29 jaringan main dealer sepeda motor Honda di seluruh Indonesia menghadirkan beragam kegiatan apresiasi untuk konsumen setianya. Rangkaian kegiatan ini akan terus meramaikan dealer sepeda motor Honda hingga akhir September ini. 

Baca Selengkapnya icon click

Melaspas Tapakan Ida Ratu Gede Sakti di Pura Dalem Desa Adat Kutaraga

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Karya Ngodakan dan Melaspas Tapakan Ida Ratu Gede Sakti. Bupati juga berkesempatan Nyumpangin Sekar Emas di Petapakan Anyar Pura Dalem Desa Adat Kutaraga, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung, Senin (15/9). Turut hadir dalam kesempatan ini anggota DPRD Badung I Made Ponda Wirawan, Camat Abiansemal IB.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.