Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Pembalakan Hutan Ditangkap

Pelaku illegal logging Ketut Arimbawa saat di Polres Buleleng

 BALI TRIBUNE - Setelah cukup lama tidak terdengar, kasus pembalakan hutan (illegal logging) kembali mengemuka. Ini setelah jajaran Polsek Seririt menangkap pelaku bersama barang buktinya. Adalah Ketut Arimbawa (33) warga Banjar Dinas Belulang, Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Sabtu (17/11) lalu sekitar pukul 02.45 wita ditangkap sedang membawa 65 batang  kayu jenis sonokeling dengan menggunakan mobil bak terbuka bernopol DK 9310 AN. Setelah diperiksa, ternyata Arimbawa tidak bisa memperlihatkan dokumen yang dibutuhkan hingga akhirnya digiring ke Mapolsek Seririt untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Menurut sumber di kepolisian, Rabu (21/11), penangkapan Arimbawa berawal laporan masyarakat  bahwa ada mobil bak terbuka mengangkut kayu diduga berasal dari hutan negara di kawasan Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt. Atas laporan itu, Tim Opsnal Polsek Seririt langsung menuju lokasi dan mendapati mobil truk DK 9310 AN sedang  melintas di jalan Banjar Dinas Yeh Selem, Desa Pangkungparuk. Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ternyata terdapat 65 batang kayu jenis sonokeling diangkut dalam mobil yang disopiri tersangka Arimbawa tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah. Dikonfirmasi, KBO Reskrim Polres Buleleng Iptu Dewa Sudiasa seizin Kapolres Buleleng membenarkan kasus penangkapan dugaan illegal logging tersebut. Menurutnya, dari tangan Arimbawa, polisi menyita barang bukti berupa 65 batang kayu jenis sonokeling, 1 buah gergaji mesin, dan 1 unit truk DK 9310 AN yang digunakan pelaku untuk mengangkut puluhan kayu tersebut. “Hasil pemeriksaan awal pelaku mengangkut  dan memiliki kayu tersebut tanpa dokumen. Pelaku mengambil kayu itu di hutan negara kawasan Desa Pangkungparuk, dengan cara menebang kayu hutan memakai gergaji mesin. Puluhan kayu-kayu itu diangkut menggunakan truk milik pelaku,” jelas Dewa Sudiasa, Rabu (21/11). Dari keterangan pelaku, puluhan kayu itu akan dijual ke luar Bali. Kendati demikian, Sudiasa mengatakan masih akan melakukan pengembangan atas kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan ada gudang tempat pelaku selama ini menyimpan kayu hasil curian di kawasan hutan negara. ”Untuk sementara tersangka baru satu orang dan gudang tempat penyimpanan sedang didalami kemungkinannya. Sekarang proses kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan,” tandasnya. Terkait perbuatannya, Arimbawa dijerat Pasal 83 ayat (1) jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Aparatur Pemerintah Diminta Rasakan Kesulitan Rakyat

balitribune.co.id | Negara - Setelah resmi dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, ratusan pegawai non ASN yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 ditutuntut mampu merasakan langsung kesulitan rakyat, agar tidak bekerja seenaknya dan selalu peka terhadap kondisi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Bangli Terima Penyampaian 2 Raperda dari Eksekutif

balitribune.co.id | Bangli - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangli menggelar Rapat Paripurna bersama Eksekutif (Pemkab) Bangli terkait penyampian 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni, Pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) semesta Berencana Bangli tahun 2025-2029, pada Selasa (2/7)

Baca Selengkapnya icon click

Serikat Pekerja Pariwisata Minta Pemerintah Mengkaji Rencana Pelaksanaan KRIS Satu Ruang Perawatan

balitribune.co.id | Badung - Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (FSP Par) SPSI Kabupaten Badung mendesak pemerintah untuk mengkaji kembali rencana pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menyeragamkan ruang perawatan di rumah sakit menjadi satu kelas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.