Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Penistaan Agama melalui Medsos Dikenakan Pasal Berlapis

Bali Tribune/ Konferensi pers terkait penangkapan pelaku penistaan agama di Polda Bali, Senin (24/5).


balitribune.co.id | Denpasar - Pelaku penistaan agama melalui media sosial berinisial RF (23) dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan penistaan agama, ujaran kebencian dan melakukan pengambilalihan akun secara ilegal.
 
"Bahwa dalam hal ini pelaku mengakui telah mengambil alih akun seseorang, karena dasar sakit hati. Lalu, mengakses akun tersebut dan menuliskan postingan mengandung ujaran kebencian," kata Kasubdit I Direskrimsus Cyber Crime Polda Bali AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci dalam konferensi pers di Podla Bali,Senin, dikutip dari Antara.
 
Ia menjelaskan bahwa sempat viral postingan tentang pelaksanaan upacara agama Hindu yaitu Melasti pada (12/03) pada salah satu akun facebook bernama "Ardi Alit".
 
Postingan tersebut isinya "Tolong yang tahu keberadaaan binatang ini dimana, semeton Bali di shere ngih," dan menyertakan tangkapan layar dari postingan akun facebook bernama "Abdillah Pulukan Bali" dengan keterangan "Hanya orang bodoh yang ikut serta merayakan Nyepi, saya sebagai orang taat ibadah di Agama Islam menentang keras adanya hari raya Nyepi. Dah semoga semua umat Hindu yang ada di Bali sadar dan berhenti menyembah batu dan patung, amin,".
 
Setelah melakukan penyelidikan diperoleh hasil bahwa akun bernama "Ardy Alit" telah diambil alih oleh orang lain sejak (29/01). Selain itu, pemilik akun yang sebenarnya tidak bisa mengakses akun tersebut baik dengan menggunakan nomor telepon dan kata sandi.
 
"Dari pemilik akun Ardi Alit yang sebenarnya mengaku sebelumnya sempat membuka link website yang diterima dan diminta untuk memasukkan email atau nomor telepon beserta kata sandi facebook dalam website tersebut," katanya.
 
Pelaku juga menyatakan bahwa benar sudah membuat akun facebook menyerupai akun bernama "Abdilah Pulukan Bali" dengan menggunakan nama dan foto yang sama dengan akun asli. Selanjutnya, postingan itu diambil tangkapan gambar dan disebarkan oleh pelaku dengan memanfaatkan akun "Ardi Alit" yang telah diambil oleh pelaku.
 
"Setelah dicek pelaku betul bisa mengakses akun Ardi Alit tapi terhadap akun Abdilah Pulukan Bali telah dihapus oleh pelaku," katanya.
 
Suinaci mengatakan bahwa dari penyidikan ditemukan kesamaan modus operandi dari pelaku dan beberapa menggunakan identitas yang sama. "Jadi pelaku adalah orang yang sama, menggunakan dua akun tersebut," katanya.
 
Selain itu, pelaku juga telah mengambil alih ratusan akun media sosial orang lain. Setelah memperoleh data akun media sosial korban, pelaku lalu mencari informasi pribadi korban dan biasanya bermuatan pornografi. Kata dia, informasi itu digunakan pelaku untuk memeras korban dan meminta uang dengan ancaman foto atau video korban akan disebarkan.
 
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan penyebaran data pornografi. Kedua, Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait illegal akses.
 
Selanjutnya, pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pemerasan dan pengancaman. Kemudian, Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 6 Jo Pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, lalu Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait ujaran kebencian. Serta Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama. 
wartawan
Hans Itta
Category

88 Warga Binaan Rutan Kelas II B Klungkung Terima Remisi, Dua Langsung Bebas

balitribune.co.id I Semarapura - Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Klungkung I Made Satria menyerahkan Remisi Umum kepada 88 warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Klungkung, Senin (17/8/2026). Dari jumlah penerima remisi tersebut, dua orang warga binaan dinyatakan langsung bebas pada momentum hari kemerdekaan ini.

Baca Selengkapnya icon click

PLTU Celukan Bawang Siap Dukung Ketahanan Energi Listrik Bali

 

balitribune.co.id I Singaraja - Upaya Pemerintah Provinsi Bali mendorong kemandirian energi mendapat dukungan dari PLTU Celukan Bawang. Pembangkit yang berada di Desa Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, tersebut memastikan kesiapan operasionalnya untuk turut menjaga keandalan pasokan listrik di Pulau Dewata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Merah Putih Berkibar di Singaraja, Bupati Sutjidra Ajak Warga Isi Kemerdekaan dengan Karya

balitribune.co.id I Singaraja - Upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Kabupaten Buleleng berlangsung khidmat di Lapangan I Gusti Ngurah Rai Singaraja, Senin (17/8/2026).

Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bertindak sebagai Inspektur Upacara. Prosesi pengibaran Sang Saka Merah Putih oleh Paskibraka Buleleng berlangsung diiringi lagu kebangsaan yang dibawakan Marching Band.

Baca Selengkapnya icon click

Davest III Ditutup, Bupati Badung Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Dukung UMKM

balitribune.co.id | Mangupura - Darmasaba Village Festival (Davest) III Tahun 2026 resmi berakhir. Penutupan festival yang menjadi ruang kreativitas dan pemberdayaan masyarakat Desa Darmasaba tersebut berlangsung di Lapangan Umum Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung, Minggu (16/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berlangsung Khidmat, Bupati Sanjaya Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 RI di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan di bawah kepemimpinan Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., melaksanakan Upacara Bendera Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026 di Lapangan Alit Saputra, Tabanan, Senin (17/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

891 Narapidana Lapastik Bangli Terima Remisi HUT Ke-81 RI

balitribune.co.id I Bangli - Pemerintah  memberikan  pengurangan masa pidana (remisi) bagi 891 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastik) Kelas II A Bangli dalam rangka HUT ke-81 RI. 

Penyerahan remisi dipusatkan di alun-alun Bangli usai pelaksanaan HUT ke-81 RI, Senin (17/8/2026). Remisi diserahkan secara simbolik  oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.