Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Perburuan Satwa Liar di TNBB Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Bali Tribune / DIBANTAI – Sejumlah satwa liar yang dibantai oleh pelaku di Taman Nasional Bali Barat.

balitribune.co.id | SingarajaPelaku perburuan liar di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) beberapa waktu lalu akhirnya kena batunya.Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara pada pelaku  Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna alias Apel. Vonis itu lebih ringan dari tuntuan jaksa.

Dalam pembacaan vonis terhadap terdakwa, majelis hakim yang diketuai I Gusti Made Juliartawan dengan hakim anggota Ni Made Kushandari dan Ni Putu Asih Yudiastri menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengangkut Satwa yang Dilindungi dalam Keadaan Mati, sebagaimana dalam Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan kesatu jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Kadek Dandi dan Putu Arya Wiguna alias Apel dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 2 bulan dan denda sejumlah Rp 5 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” kata hakim Gusti Juliartawan dalam putusannya pada sidang putusan, Senin (19/2) di PN Singaraja.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa dengan pertimbangan memberatkan yakni perbuatan para terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pelestarian satwa yang dilindungi. “Yang meringankan terdakwa berterus terang, belum pernah dihukum dan terdakwa tulang punggung keluarga,” imbuhnya.

Vonis yang dijatuhkan kepada dua terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Kadek Adi Pramartha.JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan.

Atas putusan itu,Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada membenarkan. Sedangkan jaksa maupun terdakwa menyatakan piker-pikir atas putuan tersebut. ”Jaksa dan kedua terdakwa menyatakan piker-pikir atas putusan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap di tempat berbeda. Kadek Dandi terlebih dahulu ditangkap polisi pada Selasa (17/10/2023) lalu di wilayah kabupaten Klungkung. Menyusul Putu Arya Wiguna Alias Apel ditangkap pada Minggu (5/11/2023) setelah sempat kabur dan bersembunyi di wilayah Jawa Timur.

Kedua terdakwa terpergok oleh petugas TNBB tengah mengangkut belasan satwa liar dalam kondisi mati di kawasan Prapat Agung pada Sabtu (14/10/2023) dinihari sekitar pukul 01.40 Wita. Petugas menemukan 11 ekor kijang, 3 ekor babi hutan, dan 1 ekor rusa di dalam mobil Toyota Kijang DK 1532 WB. Keempat pelaku diketahui kabur saat dikejar aparat. Hingga saat ini dua pelaku lainya yakni Ketut Sumantra alias Lotot dan Moch Hasan Basri belum berhasil ditangkap aparat kepolisian yang memburunya.

wartawan
CHA
Category

Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Tranmere Rovers Inggris Jalin Kerjasama Pembinaan Sepakbola

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan delegasi Tranmere Rovers Football Club asal wilayah Liverpool Raya, Inggris, di Puspem Badung, Rabu (10/12). Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kerjasama sister city yang difokuskan pada pembinaan sepak bola usia muda di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

KPBU Pengembangan RSUD Wangaya Masuki Tahap Penajajakan Minat Pasar, Walikota Jaya Negara Tekankan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Berkelanjutan

baliktribune.co.id | Jakarta - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menghadiri Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding) serangkaian Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Pengembangan RSUD Wangaya Kota Denpasar di Jakarta, Rabu (10/12). Hal tersebut menandakan keseriusan Pemkot Denpasar dalam mewujudkan peningkatan pelayanan kesehatan berkelanjutan bagi masyarakat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Video Kekerasan Viral, Polisi Amankan 8 Pelaku Penganiayaan Pelajar di Legian

balitribune.co.id | Kuta - viral di media sosial adanya penganiayaan terhadap seseorang di wilayah Kuta, tim unit Reskrim Polsek Kuta bergerak cepat dan menerima laporan korban yang seorang pelajar berinisial YSBA (23) yang mengalami tindakan penganiayaan pada Rabu, (10/12). Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 06.30 Wita di Jalan Dewi Sri No. 23, Legian, Kuta, Badung, tepatnya di depan ruko Traveloka.

Baca Selengkapnya icon click

Rakor Eksternal Operasi Lilin Agung 2025, Siap Amankan Natal dan Tahun Baru 2026

balitribune.co.id | Mangupura  - Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menghadiri Rapat Koordinasi Eksternal Operasi Lilin Agung 2025 di Aula Polres Badung, Rabu (10/12). Rakor ini untuk membahas pengamanan perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 untuk memastikan keamanan dan kelancaran perayaan dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringatan Hari Disabilitas Internasional dan HKSN 2025, Pemkab Badung Luncurkan Bantuan Perlindungan dan Rehabilitas Sosial Penyandang Disabilitas

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Badung meluncurkan Program Pemberian Bantuan Perlindungan dan Rehabilitas Sosial Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Badung berupa bantuan sebesar Rp. 1 Juta, per orang, per Bulan.

Baca Selengkapnya icon click

Rute AirAsia Bali–Melbourne Resmi Dibuka, Liburan ke Australia Kini Lebih Mudah dan Terjangkau

balitribune.co.id | Denpasar -  Rute AirAsia Bali–Melbourne resmi hadir sebagai opsi perjalanan baru bagi wisatawan Indonesia yang ingin menjelajahi Australia dengan cara yang lebih mudah, fleksibel, dan ramah di kantong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.