Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Perusakan Kantor PDAM Unit Kintamani Diciduk Polisi

Pelaku
Bali Tribune / PELAKU - Pelaku Perusakan Kantor PDAM Unit Pelayanan Kintamani.

balitribune.co.id I Bangli - Tidak membutuhkan waktu yang lama, Tim Opsnal Polsek KIntamani berhasil menangkap pelaku perusakan kantor PDAM Unit Pelayanan Kintamani. Pelaku perusakan I Nengah Nyawa (42) asal Banjar Dana Petapan, Desa Batur Utara Kintamani. Kini pelaku menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Kintamani, Kompol I Made Dwi Puja Rimbawa, saat dikonfirmasi pada Minggu (6/9/2026) membenarkan penangkapan pelaku perusakan aset milik pemerintah daerah kabupaten Bangli tersebut. ”Pelaku sudah kita amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Kintamani,” tegasnya.

Kompol Dwi Puja Rimbawa mengatakan, pengungkapan kasus perusakan ini setelah anggota Opsnal melakukan serangkaian langkah penyelidikan, dimana dengan memintai keterangan beberapa saksi dan  pengecekan CCTV di seputaran TKP. "Dari keterangan saksi dan mempelajari rekaman CCTV  penyelidikan mengarah kepada seseorang yang diduga sebagai pelaku  yakni I Nengah Nyawa  yang berasal dari Banjar Dana Petapan, Desa Batur Utara yang sudah menetap di wilayah Kerobokan Badung,” ujar mantan Kapolsek Bangli ini.

Berbekal data dan informasi, selanjutnya  Tim Opsnal pada hari Minggu (6/9/2026) sekira pukul  13.00 wita menemui terduga pelaku  di rumahnya yang berlokasi di Banjar Dana Petapan, Desa Batur Utara, Kecamatan Kintamani, Bangli. “Setelah dilakukan interograsi dan memperlihatkan rekaman CCTV akhirnya  I Nengah Nyawa   mengakui telah melakukan perusakan,” jelas Kompol Dwi Puja.

Dalam aksinya pelaku mengaku membanting 2 pot tanaman  dan melempar kaca jendela kantor menggunakan pecahan pot tanaman. ”Pelaku melakukan perusakan tersebut karena merasa kesal atas keterlambatan pembukaan segel meteran air yang tidak kunjung dibuka setelah membayar biaya administrasi penyegelan meteran,” ungkap Kompol Dwi Puja.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal   521 KUHP tentang pengrusakan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, 6 bulan. 

wartawan
SAM
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Hadirkan Fitur Test Ride di Aplikasi Motorku X

balitribune.co.id | Denpasar - Di tengah tren konsumen muda yang menginginkan layanan cepat dan serba digital, Astra Motor menghadirkan solusi inovatif melalui aplikasi Motorku X yang kini dilengkapi fitur Test Ride. Fitur ini dirancang khusus untuk mengakomodasi kebutuhan generasi milenial dan Gen Z yang ingin merasakan sensasi berkendara sepeda motor Honda impian secara langsung sebelum membeli, tanpa proses yang rumit.

Baca Selengkapnya icon click

Sudamala Dialogues 2026 Mempertemukan Lima Perempuan Inspiratif dari Berbagai Bidang

balitribune.co.id | Denpasar - Salah seorang seniman perempuan yang merupakan maestro tari Bali, Cokorda Istri Ratih Iryani menyadari sebagai seniman tidak bisa menjadi kaya. "Tapi sejalan dengan waktu penghasilan saya selalu dari seniman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Petani Kopi di Kintamani Memenuhi Syarat Proyek Perdagangan Karbon Kebun Kopi

balitribune.co.id | Bangli - Ibu-ibu petani kopi di Kintamani Kabupaten Bangli bersiap melakukan perdagangan karbon. Mengingat, petani kopi setempat telah mengimplementasikan pertanian dengan menggunakan pupuk organik yang menjadi salah satu syarat untuk perdagangan karbon kebun kopi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Apresiasi Peken Jasindo 2026, Dorong UMKM Tabanan Semakin Berdaya

balitribune.co.id | Tabanan - Komitmen memperkuat kolaborasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Hal tersebut terlihat saat Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., hadir sekaligus memberikan apresiasi langsung terhadap pelaksanaan Peken Jasindo Tahun 2026 di Taman Bung Karno – Garuda Wisnu Singasana, Tabanan, Sabtu (22/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.