Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Skimming, WN Bulgaria Dideportasi

Bali Tribune / DEPORTASI - WN Bulgaria berinisal IDSR dikembalikan kenegaranya setelah menjalani hukuman penjara karena telah melakukan kejahatan keuangan dengan membobol ATM dengan cara skimming, Minggu (25/9).
balitribune.co.id | SingarajaKantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) pulang kenegaranya. WN Bulgaria bernama IDSR dikembalikan kenegaranya setelah menjalani hukuman penjara karena telah melakukan kejahatan keuangan dengan membobol ATM dengan cara skimming.
 
Kepala Kantor Imigrasi Kelas TPI Singaraja,Nanang Mustofa membenarkan pihaknya telah memulangkan warga negara asing ke negaranya asalnya Bulgaria setelah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Karangasem.Menurutnya,pria berusia 21 tahun itu didakwa telah melakukan kejahatan dan pelanggaran seperti yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dan Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai putusan Pengadilan Negeri Denpasar.
 
“Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa hukuman pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan di Lapas Karangasem,” terang Nanang Mustofa, Senin (26/9).
 
Nanang Mustofa menyebut, IDSR masuk ke Indonesia pada tanggal 21 Desember 2020 dengan menggunakan visa kunjungan. Dan selanjutnya dijemput dan diterima oleh Kantor Imigrasi Singaraja pada hari Jumat tanggal 23. ”Selama masa proses WNA tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja sambil menunggu dan memenuhi semua kelengkapan administrasi. yang bersangkutan,” imbuhnya.
 
Pelaku  dikenakan tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Orang asing dimaksudtelah melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.
 
“Selanjutnya IDSR dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Minggu (25/9) pukul 00.05 Wita dengan penerbangan Emirates nomor EK399 tujuan akhir Sofia, Bulgaria,” tandas Nanang Mustofa. 
wartawan
CHA
Category

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Bongan Puseh Berharap Tradisi Mesuryak Kian Lestari

balitribune.co.id | Tabanan - Desa Adat Bongan Puseh berharap tradisi Mesuryak kian lestari setelah ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda (WBTB) oleh Pemerintah Pusat pada 15 Oktober 2025 lalu.

Selain terpelihara kelestariannya, tradisi Mesuryak yang sebagian besar dilaksanakan warga Desa Adat Bongan Puseh, bisa dikemas menjadi suatu atraksi budaya untuk kepentingan diversifikasi wisata di Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Alas Kedaton “Panen” Turis

balitribune.co.id | Tabanan - Galungan dan Kuningan, menjadi waktu sangat berharga bagi Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Kedaton di Desa Kukuh, Kecamatan Marga. Di momen itu, terutama Umanis Galungan, objek wisata alam berupa hutan yang menjadi habitat kawanan monyet ini banyak dikunjungi turis baik domestik maupun mancanegara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.