Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelanggaran Berpotensi Terjadi Diseluruh Tahapan, Terbanyak Pada Masa Kampanye

Bali Tribune / KETERANGAN PERS - APH yang tergabung dalam Sentra Gakumdu Jembrana dan Bawaslu Kabupaten Jembrana saat memberikan keterangan pers, Kamis (10/10). 

balitribune.co.id | NegaraTahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kini sudah mendekati hari pemungutan suara. Dua pekan lebih tahapan kampanye Pilkada berjalan, konstelasi politik pun  kian memanas. Bawaslu Kabupaten Jembrana menyebut potensi pelanggaran terjadi paling banyak pada masa kampanye.

Dinamika politik menjelang pemungutan suara kini semakin tinggi. Hingga kini Bawaslu Kabupaten Jembrana telah melakukan tindaklanjut terhadap dugaan pelanggaran. Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Jembrana, Pande Made Ady Mulyawan dikonfirmasi, Kamis (10/10) mengatakan pelanggaran berpotensi paling banyak terjadi pada tahapan masa kampanye.

“Semua tahapan selalu ada potensi pelanggaran, termasuk masa kampanye. Saya pikir dalam kampanye ini lah potensi pelanggarannya paling banyak. Potensi pelanggaran itu semua harus diantisipasi. Baik itu berkaitan money politic, pelibatan perangkat desa, ASN, penggunaan fasilitas atau program pemerintah, termasuk hibah/bansos kita atensi. Kami selalu melakukan pencegahan tanpa mengabaikan aspek penindakan,” jelasnya.

Ia menyebut hingga saat ini ada satu laporan yang telah ditindaklanjuti pihaknya bersama aparat penegak hukum (APH), “Setelah menerima laporan terkait perusakan alat peraga kampanye (APK) pada Sabtu (5/10). Kajian awal bersama Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Senin (7/10) menyimpulkan laporan seorang warga Petanahan, Batuagung belum memenuhi syarat formal dan belum memenuhi syarat materiil,” ungkapnya

“Syarat formil berkaitan identitas terlapor dan syarat materiil berkenaan ijin pemasangan APK dari pemilik lahan karena APK dalam bentuk spanduk dipasang di lahan pribadi. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan kami beritahukan agar dilengkapi dalam tempo 2 kali 24 jam sejak kami beritahukan Selasa (8/10). Sampai Kamis kemarin belum dilengkapi. Hasil rapat pleno kami memutuskan status laporan tidak dapat ditindaklanjuti,” paparnya.

Kendati statusnya tidak dapat ditindaklanjuti, laporan tersebut akan dijadikan informasi awal untuk dilakukan penelusuran, “kami ada waktu untuk melakukan penelusuran selama 7 hari selama status ditetapkan,” jelasnya. Pihaknya bahkan menyebut sejak sebelum penentapan peserta Pilkada pada Minggu (22/9) sudah melakukan penelusuran terhadap informasi dugaan pelanggaran, “kami sudah melakukan penelusuran dua informasi awal,” imbuhnya.

Penelusuran tersebut menurutnya terkait video diduga sejumlah personil Satpol PP Kabupaten Jembrana yang mendukung salah satu pasangan calon (paslon) yang diposting disalah satu platform media sosial dan terkait informasi kegiatan kementerian yang didompleng oleh paslon, “sudah kami selesaikan itu dan kami belum menemukan adanya dugaan pelanggaran dari kedua penelusuran yang kami lakukan tersebut,” paparnya.

Ia menyatakan jajaranya kini mengatensi terkait dengan APK, pelibatan anak dalam kampanye serta pemberian uang atau barang. Dikatakannya seluruh potensi pelanggaran dalam tahapan Pilkada ini menjadi perhatian serius pihaknya, “Kita tidak bisa memandang remeh salah satu potensi pelanggaran. Kami menganggap semua potensi pelanggaran itu adalah penting dan sangat penting bagi kami untuk mengatensi semuanya,” tegasnya.

wartawan
PAM
Category

Atasi Ancaman Limbah Rumah Tangga Berbahaya, Badung Luncurkan TPSSS-B3 di TPST Mengwitani

balitribune.co.id I Mangupura - Di tengah meningkatnya ancaman limbah berbahaya dari rumah tangga, Pemerintah Kabupaten Badung mengambil langkah konkret dengan meluncurkan Tempat Penampungan Sementara Sampah Spesifik B3 dan Limbah B3 (TPSSS-B3) di TPST Mengwitani, Rabu (3/6/2026). Fasilitas ini menjadi role model yang disiapkan secara khusus untuk menampung limbah rumah tangga berbahaya sebelum dikelola lebih lanjut oleh pihak berizin.

Baca Selengkapnya icon click

Bansos Rp2 Juta untuk Galungan Segera Cair, 82 Ribu KK Masuk Daftar Penerima

balitribune.co.id I Mangupura - Kabar gembira bagi warga Badung yang beragama Hindu. Pasalnya, bantuan sosial (Bansos) hari raya Galungan akan segera dicairkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Saat ini Pemkab melalui Dinas Sosial tengah mempersiapkan penyaluran Bansos tersebut dengan jumlah penerima mencapai lebih dari 82 ribu orang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sungai di Denpasar Dipenuhi Sampah, Pemkot Segera Panggil Kades Lurah

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengambil langkah cepat menyikapi maraknya fenomena warga membuang sampah ke alur sungai dan drainase. 

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk mengundang seluruh camat, perbekel (kepala desa), serta lurah dalam rapat koordinasi darurat pekan depan guna memetakan titik rawan pembuangan sampah.

Baca Selengkapnya icon click

Kurangi Kemacetan di Pecatu, Dishub Badung Mulai Terapkan Rekayasa Lalu Lintas

balitribune.co.id | Mangupura - Guna mengurangi kemacetan di wilayah Desa Pecatu, Kuta Selatan dan sekitarnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Badung telah menerapkan rekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan. Perubahan arus ini pun berlaku pada pukul 14.00-22.00 Wita yang diterapkan sejak Selasa (2/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaringan Pipa Transmisi Hancur Diterjang Longsor, Perbaikan Menunggu Pipa dari Pabrik

balitribune.co.id I Bangli - Perbaikan jaringan pipa transmisi sumber mata air Gamongan I di Desa Kayubihi Bangli yang hancur akibat tergerus longsor beberapa hari yang lalu butuh waktu yang panjang. Pasalnya untuk pergantian pipa yang hancur masih menunggu datangnya pipa pengganti  dari pabrik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.