Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelantikan Wakil Ketua Stispol Wira Bhakti Denpasar

Bali Tribune / Pelantikan para Wakil Ketua Stispol Wira Bhakti Denpasar, Sabtu (10/10)

balitribune.co.id | Denpasar- Ketua Yayasan Kebaktian Proklamasi (YKP) Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Gede Yudana, Sabtu (10/10), melantik para Wakil Ketua (Waket) Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (Stispol) Wira Bhakti Denpasar di Gedung YKP (Denpasar). Mereka terdiri dari Dr. I Gde Putu Yasa (Waket I), Drs I Made Yunita, MAP (Waket II), dan Dr. Anak Agung Putu Sugiantiningsih, SIP, MAP (Waket III). Pelantikan ini melengkapi struktur pimpinan di Stispol Wira Bhakti, setelah dilantiknya Prof. Dr. Wayan Windia sebagai Ketua Stispol Wira Bhakti, Sabtu (3/10).

Ngurah Yudana mengatakan, Stispol Wira Bhakti didirikan oleh YKP untuk bisa menampung masyarakat kurang mampu, agar bisa mengenyam pendidikan tinggi. Ini adalah bagian dari tugas keluarga besar pejuang di Bali, untuk membayar janji-janji para pejuang, ketika mereka bergerilya di pedesaan di Bali. Pada saat itu para pejuang sangat dibantu oleh penduduk pedesaan. Sehingga para pejuang dapat bertahan di pedesaan, dan bahkan di kawasan yang terpencil. Banyak juga yang berjanji bahwa nanti setelah merdeka, rakyat akan bebas mengenyam pendidikan. “Sebetulnya tanggung jawab anak-anak pejuang saat ini, antara lain adalah, untuk membayar berbagai janji para pejuang di masa perang kemerdekaan” katanya.

 

Kepada para waket, Yudana meminta agar membantu dengan sepenuh hati Prof. Windia sebagai Ketua Stispol, agar visi YKP dapat terealisasikan. Adapun visi YKP adalah menjadi ikon Pahlawan Nasional I Gusti Ngurah Rai, bisa mengembangkan wawasan kebangsaan, dan bisa membantu rakyat kecil. Meski Stispol tidak memiliki kawasan gedung yang megah, tetapi diharapkan agar alumni Stispol bisa memiliki wawasan kebangsaan. Wawasan kebangsaan adalah sikap hidup di mana mereka mementingkan bangsa di atas kepentingan pribadi dan kelompok, serta berani berkorban untuk bangsanya.

“Nilai-nilai kebangsaan itulah dahulu dipertaruhkan oleh para pejuang kemerdekaan Indonesia” jelas Yudana. Ia berharap Stispol mampu melaksanakan visi YKP tersebut.  

wartawan
Redaksi
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.