balitribune.co.id | Jakarta - Baru memasuki tiga hari pertama tahun 2026, tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menunjukkan lonjakan tajam. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga Jumat (3/1) pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax.
Angka tersebut melonjak drastis jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pada 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan baru mencapai 39 SPT. Lonjakan ini menjadi sinyal kuat meningkatnya pemanfaatan sistem digital Coretax sekaligus tumbuhnya kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan lebih dini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajibannya sejak awal tahun. Menurutnya, partisipasi awal ini menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat dan berkelanjutan.
“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib,” ujar Rosmauli.
Ia menegaskan, capaian tersebut bukan sekadar angka statistik, melainkan cerminan perubahan sikap masyarakat terhadap kewajiban perpajakan.
“Di balik angka ini ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” tambahnya.
Berdasarkan data DJP, peningkatan pelaporan terjadi pada seluruh kelompok Wajib Pajak. Kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi.
Pada periode 1–3 Januari 2026, pelaporan SPT Tahunan tercatat sebagai berikut: Orang Pribadi Karyawan: 6.085 SPT; Orang Pribadi Non Karyawan: 1.498 SPT; Badan (IDR): 574 SPT; Badan (USD): 3 SPT. Total keseluruhan mencapai 8.160 SPT, jauh melampaui periode yang sama tahun sebelumnya.
Seiring meningkatnya pelaporan SPT, aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga menunjukkan tren positif. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, sebanyak 11,27 juta Wajib Pajak tercatat telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax.
Rinciannya meliputi: Wajib Pajak Orang Pribadi: 10,36 juta; Wajib Pajak Badan: 817 ribu; Instansi Pemerintah: 88 ribu; PMSE: 221
Pada hari yang sama, tercatat 69.146 Wajib Pajak aktif mengakses sistem Coretax, menandakan bahwa sistem tersebut tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara nyata.
“Coretax semakin digunakan secara aktif oleh Wajib Pajak. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” kata Rosmauli.
DJP memastikan kemudahan akses bagi Wajib Pajak dalam mengaktivasi dan menggunakan Coretax. Panduan aktivasi disediakan melalui berbagai kanal media sosial resmi DJP agar dapat dipahami dan diakses kapan saja.
Bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala, DJP juga membuka layanan bantuan melalui *Kring Pajak 1500200* serta pendampingan langsung di kantor pajak terdekat.
DJP pun mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan melaporkan SPT secara tepat waktu.
“Pelaporan lebih awal memberi kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” tutup Rosmauli.