Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelari Lima Negara Ikuti Bali Hope Swimrun

Bali Tribune/Panitia Bali Hope Swimrun
balitribune.co.id | Denpasar - Penghujung tahun telah tiba, namun tidak menyurutkan semangat Astra dalam melakukan kontribusi sosialnya secara berkelanjutan, terutama melalui pilar lingkungan. Untuk kedua kalinya, Astra kembali mendukung pelaksanaan The Bali Hope Swimrun yang dijadwalkan pada 11-12 Desember 2019 di Nusa Lembongan dan diikuti 22 pelari dari lima negara, yakni Amerika Serikat, Australia, Inggris, Singapura dan Indonesia. 
 
The Bali Hope Swimrun merupakan kegiatan berenang dan lari sekaligus penggalangan dana untuk melindungi lingkungan di Nusa Lembongan dan Nusa Ceningan dari polusi sampah plastik serta edukasi lingkungan dalam bahasa Inggris di tujuh sekolah di Nusa Lembongan melalui Bali Children Foundation. Kedua pulau ini merupakan destinasi yang dikunjungi oleh ribuan wisatawan setiap harinya. 
Setelah pertama kali mendukung The Bali Hope Swimrun pada tahun lalu, tahun ini Astra kembali memberi dukungan untuk lomba berenang dan lari. Jarak lari mencapai 20,9km dan berenang 3,3km. 
The Bali Hope Swimrun tahun lalu diikuti oleh 20 pelari dari enam negara, yaitu Indonesia, Australia, Amerika, Inggris, Selandia Baru dan Swedia mengikuti swimrun di Nusa Lembongan dan Nusa Ceningan dengan jarak lari 20km dan berenang 3km. 
 
Dari kegiatan lomba tahun lalu, berhasil mengumpulkan dana sebesar US$74.234 atau senilai lebih dari Rp1 miliar. Harapannya, melalui acara ini dapat mengedukasi generasi muda untuk semakin sadar akan pentingnya memelihara lingkungan, serta bagaimana dapat membantu masyarakat sekitar mengelola dan mendaur ulang sampah yang sudah terlanjur ada. Astra juga berharap kegiatan seperti ini dapat menjadi contoh baik untuk dilakukan di daerah lain. 
Semangat Astra dan The Bali Hope ini sejalan dengan cita-cita Astra untuk sejahtera bersama bangsa. 
wartawan
Hendrik Gleden
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.