Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelarian Buron 9 Tahun Kasus Korupsi di Papua Berakhir di Gianyar

Bali Tribune/ Made Jabbon (tengah) masih nyeker alias telanjang kaki saat diamankan tim tabur kejaksaan.



balitribune.co.id | Denpasar - Perburuan buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, I Made Jabbon Suyasa Putra alias I Made Jabbon Suyana Putra, (41), berakhir di Gianyar. Dia merupakan terpidana rasuah pengadaan notebook dan genset di Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Disdik) Kabupaten Keerom, Papua beberapa tahun silam.

Kasipenkum Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan, Kejati Bali sudah mencium keberadaan Made Jabbon di Bali. Kejati Papua kemudian melakukan koordinasi dengan Kejati Bali untuk melacak keberadaan Made Jabbon di Bali. Tim penangkap buron (tabur) Kejati Papua dan Kejati Bali melakukan pemantauan di rumah Made Jabbon yang beralamat Di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.

Lalu, pada pagi hari, Jumat (12/11) pukul 06.00 WITA, Made Jabbon yang 9 tahun lamanya menjadi buron berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.  "Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Papua yang telah 9 Tahun dicari keberadaannya oleh Kejati Papua," kata Luga dalam keterangan persnya.

Dijelaskan Luga, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012, Made Jabbon telah dinyatakan terbukti melakukan korupsi  pengadaan Notebook dan Genset pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupatan Keerom, Papua, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 805.908.700.

Perbuatanya melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Dia dijatuhi pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan dan pidana denda sebanyak Rp. 50.000.000,- subsidair 3 Bulan Kurungan. Selain itu terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 740.908.700,- subsidair 1 Tahun Penjara," kata Luga.

Dalam kasus ini, Jabbon merupakan Direktur CV Romba Putra. Ia memanipulasi data pengadaan notebook dan genset di Disdik Keerom. Modusnya menyerahkan dokumen pernyataan berisi pengadaan proyek telah selesai 100 persen. Sehingga Disdik Keerom wajib melakukan pembayaran 100 persen uang kontrak kerja.  Padahal, pengadaan notebook dan genset tersebut belum selesai.

Sebetulnya, kata Luga, selama menjalani proses pidana di pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat Banding, JPU Kajati Papua melakukan penahanan terhadap Made Jabbon. Namun, saat kasus tersebut naik ke tingkat Kasasi, pihak JPU terpaksa mengeluarkan Made Jabbon dari tahanan lantaran masa tahanannya telah habis.

Kesempatan itu pun digunakan Made Jabbon untuk menghindari eksekusi oleh Kejaksaan hingga 9 tahun hidup dalam pelarian sebagai buron. Setelah ditangkap, Made Jabbon langsung diterbangkan ke Papua untuk menjalani hukuman.

wartawan
VAL
Category

Kerap Makan Korban, Truk Dilarang Pakir di ACJN Rambut Siwi

balitribune.co.id | Negara - Sejak dilebarkan tahun 2017 lalu, justru sopir truk menggunakan bahu jalan di depan Anjungan Cerdas Jalan Nasional (ACJN) sebagai tempat pakir liar. Tidak sedikit kecelakaan yang memakan korban jiwa terjadi di lokasi. Kini bahu jalan di jalur cepat tersebut dilarang digunakan untuk parkir kendaraan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi dengan Polres Jembrana, Astra Motor Bali Gaungkan Kesadaran #Cari_Aman

balitribune.co.id | Negara - Dalam rangka mendukung program Polantas Menyapa yang diinisiasi oleh Polres Jembrana, Astra Motor Bali turut ambil bagian memberikan edukasi safety riding kepada 500 peserta yang terdiri dari komunitas motor, perwakilan sekolah, serta pengemudi ojek online (ojol).

Baca Selengkapnya icon click

Pedagang Sembako Meninggal, BPJAMSOSTEK Denpasar Serahkan Santunan Rp42 Juta Kepada Ahli Waris

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar kembali menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada peserta informal Almarhum Ni Made Asih seorang pedagang sembako terdaftar sebagai peserta di Kantor Perisai Koperasi Dana Rahayu yang diterima ahli warisnya I Made Sarwa sebesar Rp42 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satgas Pangan Polda Bali Cek Harga Beras

balitribune.co.id | Denpasar - Untuk menjaga stabilitas harga pangan di Provinsi Bali, Satgas Pangan Polda Bali bersinergi dengan Bulog Provinsi Bali dan instansi terkait kembali melakukan sidak terhadap sejumlah retail modern dan Pasar tradisional di Denpasar, Rabu (29/10). Sidak kali ini dipimpin oleh Kanit 3 Subdit I Ditreskrimsus Polda Bali, Kompol. Herson Djuanda didampingi sejumlah pejabat dari instansi terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.