Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelatda Bali Bebas Kuota

Nyoman Yamadhiputra
Nyoman Yamadhiputra

BALI TRIBUNE - Penghuni Pelatda Bali dipastikan tanpa batas jumlah kuota. Pastinya, atlet-atlet yang berprestasi bagus bakal direkrut untuk menjadi penghuni program unggulan KONI Bali tersebut. “Berapapun atlet-atlet yang berprestasi di event-event nasional maupun internasional sebelumnya, dan memiliki potensi meraih medali di PON XX/2020 Papua mendatang tetap bakal direkrut,” ungkap Binpres KONI Bali, Nyoman Yamadhiputra, Kamis (24/5). Berangkat dari semua itulah makanya tetap dikoordinasikan dengan para pengprov cabor, di tengah-tengah dipanggilnya secara bergiliran cabor potensi menyumbangkan medali di PON Papua mendatang. “Ya, koordinasi dengan pengrpov cabor itu terkait dengan proyeksi target emas di PON Papua. Tapi kami tetap juga meminta masukan dan saran soal atlet Pelatda Bali, termasuk juga pelatihnya,” tambah Yamadhiputra. Tak hanya itu, sekaligus lanjutnya, juga meminta informasi terkait dengan perkembangan para atletnya, tak terkecuali atletnya yang mungkin ada di Pelatda Bali. Meski demikian, data juga tetap ada di KONI Bali. “Kalau soal atlet Pelatda Bali, semua datanya telah kami miliki, sehingga dengan mudah untuk tetap memantau perkembangan prestasi atlet pelatda. Namun kalau untuk sistemnya tetap berlaku untuk promosi dan degradasi,” tandasnya. Diharapkan para atlet Pelatda Bali agar terus meningkatkan prestasinya, tak hanya di event nasional saja, melainkan juga di event internasional. Jika tidak, maka kemungkinannya bakal degradasi dan digantikan atlet lainnya, yang justru memiliki prestasi mengejutkan.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.