Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelatih Porprov Wajib Berlisensi C AFC

Nasser F Attamimy
Nasser F Attamimy

BALI TRIBUNE - Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Bali melakukan program untuk prospek jangka panjang khususnya di ajang Porprov Bali 2019 mendatang. Agar tim peserta tampil berkualitas, Asprov PSSI Bali menggelar Kursus Kepelatihan C AFC yang diselenggarakan mulai Rabu (16/5) besok di Denpasar. Ketua Departemen Sepakbola Asprov PSSI Bali, Nasser Attamimy, Senin (14/5) mengatakan jika ada pelatih kepala yang ingin menangani tim sepakbola porprov kabupaten serta kota, syarat berlisensi C AFC itu adalah mutlak. “Peserta yang sudah konfirmasi sebanyak 24 orang. Kursus sendiri berlangsung hingga tanggal 28 Mei dengan biaya pendaftaran senilai Rp 7,5 juta,” tegas Nasser. Adapun dari 24 peserta itu terdiri dari pelatih lokal dan luar Bali dengan rincian dari Gianyar 1 orang, Buleleng 2, Denpasar 5, Tabanan 1, Badung 7, Klungkung 1 dan Jembrana 1. Sedangkan sisanya berasal dari PS Tira, Ex Timnas (2 orang), PSM Makassar, Kalimantan Tengah dan Bali United. Dijelaskan juga, tak hanya untuk menukangi tim di Porprov Bali saja, jika pelatih sudah mengantongi lisensi tersebut, bisa menukangi tim yang berlaga di kancah Liga 2 dan menjadi asisten pelatih di Liga 1. “Jika peserta dari Bali semuanya lulus, maka Bali akan memiliki 22 orang pelatih berlisensi C AFC. Saat ini juga pelatih Bali ada dua orang yang mengantongi B AFC,” bebernya. Mengenai instruktur, dikatakan Nasser yakni Kibnu Harto Slamet dengan dibantu mentor yaitu Sutan Harhara yang notabene mantan pelatih salah satu tim besar di Indonesia. Pembukaan sendiri berlangsung mulai Selasa (15/5) hari ini di BPC City Hotel di Jl. Teuku Umar Barat, Denpasar yang rencana dibuka oleh Ketua Umum KONI Bali, I Ketut Suwandi.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.