Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelatih Porprov Wajib Berlisensi C AFC

Nasser F Attamimy
Nasser F Attamimy

BALI TRIBUNE - Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Bali melakukan program untuk prospek jangka panjang khususnya di ajang Porprov Bali 2019 mendatang. Agar tim peserta tampil berkualitas, Asprov PSSI Bali menggelar Kursus Kepelatihan C AFC yang diselenggarakan mulai Rabu (16/5) besok di Denpasar. Ketua Departemen Sepakbola Asprov PSSI Bali, Nasser Attamimy, Senin (14/5) mengatakan jika ada pelatih kepala yang ingin menangani tim sepakbola porprov kabupaten serta kota, syarat berlisensi C AFC itu adalah mutlak. “Peserta yang sudah konfirmasi sebanyak 24 orang. Kursus sendiri berlangsung hingga tanggal 28 Mei dengan biaya pendaftaran senilai Rp 7,5 juta,” tegas Nasser. Adapun dari 24 peserta itu terdiri dari pelatih lokal dan luar Bali dengan rincian dari Gianyar 1 orang, Buleleng 2, Denpasar 5, Tabanan 1, Badung 7, Klungkung 1 dan Jembrana 1. Sedangkan sisanya berasal dari PS Tira, Ex Timnas (2 orang), PSM Makassar, Kalimantan Tengah dan Bali United. Dijelaskan juga, tak hanya untuk menukangi tim di Porprov Bali saja, jika pelatih sudah mengantongi lisensi tersebut, bisa menukangi tim yang berlaga di kancah Liga 2 dan menjadi asisten pelatih di Liga 1. “Jika peserta dari Bali semuanya lulus, maka Bali akan memiliki 22 orang pelatih berlisensi C AFC. Saat ini juga pelatih Bali ada dua orang yang mengantongi B AFC,” bebernya. Mengenai instruktur, dikatakan Nasser yakni Kibnu Harto Slamet dengan dibantu mentor yaitu Sutan Harhara yang notabene mantan pelatih salah satu tim besar di Indonesia. Pembukaan sendiri berlangsung mulai Selasa (15/5) hari ini di BPC City Hotel di Jl. Teuku Umar Barat, Denpasar yang rencana dibuka oleh Ketua Umum KONI Bali, I Ketut Suwandi.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dispar Denpasar Perkuat Wisata Berbasis Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026). Forum lintas sektor ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, mengevaluasi kebijakan, serta menyempurnakan kualitas pelayanan publik di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Sesetan Gelar Mapandes Massal

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Adat Sesetan kembali menggelar Karya Atma Wedana dan Mapandes Kinambulan secara massal di Pemelisan Desa Adat Sesetan, Rabu (9/9/2026). Ratusan krama, baik dari dalam maupun luar wilayah Sesetan, tampak memadati areal bale peyadnyan untuk mengikuti rangkaian prosesi Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.