Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelatihan Dasar Perlindungan Masyarakat Kecamatan Kubutambahan

Bali Tribune/ Camat Drs Made Suyasa M.Si (tengah) saat membuka Pelatihan Dasar Perlindungan Masyarakat di halaman Kantor Camat Kubutambahan,Rabu (10/4) kemarin.
balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kecamatan Kubutambahan bersama Satpol PP Kabupaten Buleleng menggelar Pelatihan Dasar Perlindungan Masyarakat. Berlangsung di Kantor Camat setempat, kegiatan itu dibuka Camat Kubutambahan, Drs Made Suyasa,M.Si, Rabu (10/4) kemarin.
 
Didampingi Kasi Bina Potensi  SatPol PP Kabupaten Buleleng, Drs Putu Tresna Budiantara, Camat Suyasa dalam sambutannya menegaskan, pentingnya menjaga kesehatan dalam upaya mewujudkan perlindungan bagi masyarakat.
 
Pelatihan kemarin diikuti 31 orang Linmas yang merupakan perwakilan dari 14 Desa se-Kecamatan Kubutambahan.
 
Dijelaskan Suyasa, hakekat Satuan Perlindungan Masyarakat diuraikan secara jelas dan tegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
 
“Dan, anggota Linmas harus selalu siap siaga dalam penanggulangan bencana, siskamling dan deteksi dini,”tegasnya.
 
Pada kesempatan ini hadir Kapolsek Kubutambahan yang diwakili oleh Kanit Binmas Iptu Wayan Kribis, Danramil 1609-02 /Kubutambahan yang diwakili oleh Bati Komsos Serka Made Remaja, Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng serta Satuan Polisi Pamong Praja Kantor Camat Kubutambahan.
 
Adapun materi pelatihan menyangkut Peraturan Baris - Berbaris ( PBB ) dipandu oleh unsur Koramil 1609-02/Kubutambahan dan Polsek Kubutambahan.
wartawan
I Wayan Sudarma
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.