Pelayanan Perkara di Danmil III-14 Denpasar Berbasis Online | Bali Tribune
Bali Tribune, Rabu 29 Januari 2025
Diposting : 10 November 2018 20:50
Valdi S Ginta - Bali Tribune
Kadilmil III-14 Denpasar, Letkol CHK Hanifan Hidayatulloh saat memaparkan inovasi berbasis digital.
BALI TRIBUNE - Di tengah semakin pesatnya perkembangan teknologi di berbagai bidang, dunia Peradilan Militer pun tidak mau ketinggalan. Seperti inovasi yang sedang dilakukan Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar dengan mentransformasi sistem pelanyanan perkara dari manual menuju sistem digital. 
Beberapa inovasi telah diwujukan  adalah one day publis putusan Dilmil III-14 Denpasar dapat diakses via online.
"Putusan yang sudah dibacakan akan diupload melalui aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) hari itu juga dan dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan," kata Kadilmil III-14 Denpasar, Letkol CHK Hanifan Hidayatulloh, saat ditemui disela-selA acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK (Wilayah bebas korupsi), Jumat (9/11), di kantor Dilmil III-14 Denpasar. 
Selain itu, ada juga Website terintregasi dengan aplikasi SIPP yang kemudian terintegrasi dengan Direktori putusan, dan one touch di google play store.Dengan adanya inovasi berbasis elektronik ini, terdapat keuntungan di masyarakat, khususnya TNI. Selain itu, untuk menciptakan WBK yang mencakup wilayah kerjanya, Letkol CHK Hanifan juga  mencanangkan program pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"PTSP ini tujuannya meningkatkan kualistas pelayanan kepada masyakat, dan dapat mempersempit penyimpangan prilaku KKN seluruh aparatus peradilan," tegas perwira yang baru tiga minggu bertugas sebagai Kadilmil III-14 Denpasar ini.
Sementara terkait pembangunan zona intergritas, kata Letkol CHK Hanifan, sebagai merupakan komitmen Peradilan Militer dalam mewujudkan peradilan yang terbebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Program ini sudang dicanangkan oleh pemerintah sesuai nawacita. Jadi Pengadilan Militer itu sudah berkotmitmen di tahun 2019 bisa mewujudkan peradilan yang bersih dari KKN," katanya. 
Hal itu ditandai dengan penandatanganan pakta integritas oleh komuniti hukum dari seluruh wilayah hukum Pengadilan Militer III-14 Denpasar. Mulai dari Polisi Militer Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
“Diawali dengan pencanangan zona integritas pada hari ini (kemarin). Dan nanti akan dilakukan secara berkelanjutan,” katanya.
Apalagi, sambung dia, pengadilan militer merupakan institusi di bawah Mahkamah Agung yang harus menyediakan pelayanan bagi pencari keadilan. Pelaksanaan dari pelayanan itu juga dituntut terlaksana pada wilayah bersih, bebas korupsi, dan melayani.
“Tentu pencari keadilan di pengadilan militer dari kalangan militer sendiri. Tapi tidak sedikit juga dari sipil yang mungkin merasa dirugikan,” jelasnya. Mengenai perkara yang ditangani Pengadilan Militer III-14 Denpasar, sampai sejauh ini ada 44 perkara yang sedang dan sudah ditangani. Dari jumlah itu, ada 38 perkara yang sudah diputus.
 
Seperti dijelaskan salah satu hakim Pengadilan Militer III-14, Mayor Laut (KH) Bagus Partha,sebagian besar perkara yang ditangani menyangkut disersi atau meninggalkan tugas. “Disersi ini pun bisa dikarenakan banyak sebab. Mereka bisa meninggalkan tugas sampai lebih dari 30 hari karena beberapa hal. Bisa masalah ekonomi, masalah keluarga, sampai ada juga
yang karena narkoba,” tandasnya.