Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelindo Serahkan 10 Unit Kios Kreatif Bagi UMKM

Bali Tribune / PENYERAHAN - Acara menyerahan 10 unit kios kreatif bagi pedagang di pantai Sanur kepada Pemerintah Kota Denpasar.

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menyerahkan 10 unit kios kreatif bagi pedagang di pantai Sanur kepada Pemerintah Kota Denpasar. Bantuan senilai total Rp.240 juta ini diserahkan secara simbolis oleh CEO Regional Bali Nusra Ali Sodikin kepada Bendesa Adat Intaran Sanur yang disaksikan oleh Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa di kantor Yayasan Pembangunan Sanur.

Turut hadir dalam kesempatan ini Deputy Manager Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sulistianingsih, Kepala BPD Bali Cabang Utama Denpasar Putu Dharmapatni, Asisten Perekonomian dan Pembangunan AA Gde Risnawan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Ni Nyoman Sri Utari, Kabag Kerjasama Setda Kota Denpasar I Gusti Ayu Laxmy Saraswati, Camat Denpasar Selatan I Wayan Budha dan OPD terkait.

“Hari ini Pelindo menyerahkan 10 unit kios keatif untuk di pergunakan an langsung dapat dimanfaatkan dengan baik oleh pedagang pantai Sanur,” ujar Ali Sodikin.

Kabag Kerjasama Setda Kota Denpasar I Gusti Ayu Laxmy Saraswati menyampaikan apresiasi terkait kolaborasi yang dilakukan BUMN Pelindo dalam mendukung peningkatan kapasitas pelaku wisata di Bali di tengah pandemi ini. “kami mengucapkan terima kasih atas kontribusi yang luar biasa dari Pelindo selama ini kepada Pemerintah Kota Denpasar khususnya untuk pedagang UMKM di Pantai Sanur ini” ungkapnya.

Sementara itu Wawali Kota Denpasar Arya Wibawa mengatakan pihaknya sangat berterima kasih kepada PT Pelindo Regional Bali Nusra dengan bantuan CSR serta berbagai inovasi di dalam meningkatkan pembangunan daerah khususnya Kota Denpasar.

“Kami tentunya sangat berterima kasih kepada PT Pelindo Regional Bali Nusra untuk bantuannya dalam meningkatkan pembangunan dan perekonomian” Pungkas Arya Wibawa.

wartawan
RED
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.